Miliki 20 Gram Sabu, Hakim Dituntut 2 Tahun Penjara

1 HAKIM SABU
PEMBACAAN TUNTUTAN: JPU Kejati Banten membacakan tuntutan oknum hakim PN Rangkas Bitung dalam kasus narkoba, Rabu (9/11/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu 20 gram, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (9/11/2022).

JPU Kejati Banten Mahmud mengatakan, hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata terbukti bersalah bersama dengan hakim Danu Arman (berkas perkara terpisah) dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas perkara terpisah) sebagaimana pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam penjara dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Mahmud menambahkan, sebelum melakukan penuntutan terhadap oknum hakim tersebut, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa aparat penegak hukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal meringankan mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak akan mengulangi, terdakwa memesan sabu untuk digunakan bukan diperjualbelikan,” tambahnya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa hakim Yudi Rozadinata mengaku cukup menyesali perbuatannya tersebut. Bahkan perbuatannya telah mencoreng nama baik keluarga maupun institusi pengadilan.

“Saya meminta maaf kepada orang tua saya, keluarga besar, istri dan anak anak saya. Saya berjanji akan menjadi anak yang soleh, suami soleh dan ayah yang soleh. Saya sangat minta maaf kepada institusi atas perbuatan yang membuat malu dan mencoreng institusi dengan penyesalan yang mendalam saya memohon maaf sebesar besarnya,” katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejati Banten menyatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.

Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan. Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum polisi dakwaan terpisah) yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada Kamis 12 Mei 2022.

Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana sebanyak 20 gram, dan saksi Wisnu kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa harganya adalah sebesar Rp14.250.000.

Setelah sepakat dengan harga, oknum hakim PN Rangkasbitung itu langsung transfer pembayaran pembelian sabu menggunakan rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.

Selanjutnya pada Jumat 13 Mei 2022, saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi foto 1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan penerima atas nama Raja Sihagian dengan alamat Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Diketahui jika Adonia Sumanggam Siagian merupakan ASN pada pengadilan Negeri Rangkasbitung yang terdakwa gunakan untuk setiap kali, terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu Wardana sejak Agustus 2021.

Pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, Yudi meminta Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jalan Ir Juanda nomor 60 Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak. Saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian diamankan (oleh anggota BNNP Banten) saat pengambilan sabu di kantor Tiki.

Dari penangkapan itu Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian memberitahukan jika paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim. Pada saat dilakukan introgasi maka saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata.

Usai pembacaan tuntutan dan pledoi yang diungkapkan terdakwa, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (darjat)

Pos terkait