Trending

MIRIS! Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp2 M Gegara Terima Paket dari Anak

BANTENARYA.CO.ID – Asfiyatun, seorang nenek 60 tahun dari Surabaya harus menerima kenyataan pahit di usia senjanya.

Nenek 60 tahun itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar hanya karena menerima sebuah paket yang dipesan oleh anaknya.

Kenyataan itu harus diterima nenek 60 tahun tersebut karena paket yang dipesan anaknya yakni Santoso adalah 17 kg ganja.

BACA JUGA: Berikut Kuliner Khas Salatiga yang Wajib Dicoba Karena Memiliki Cita Rasa yang Sangat Khas

Kasus yang menimpa perempuan senja tersebut menjadi sorotan publik secara luas hingga viral di berbagai platform media sosial belakangan ini.

Hal yang menimpa Asfiyatun itu sebagaimana diunggah akun Instagram @fakta.suroboyo, Senin 31 Juli 2023.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa.

BACA JUGA: Serbu! Kode Voucher Shopee Hari Ini Senin, 31 Juli 2023, Belanja Akhir Bulan Dapet Cashback Hingga 75 Persen!

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari Santoso yang memesan 17 kg ganja dari Lampung yang dikirim ke alamat rumah ibunya di Surabaya.

Yang menjadi perhatian, Santoso memesan paket ganja tersebut dari balik jeruji mengingat Ia kini berstatus sebagai terpidana.

Santoso kini sedang menjalani masa hukuman dalam kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.

BACA JUGA: Pengertian Cluster Headache, Penyakit yang Diduga Menimpa YouTuber IShowSpeed

Nenek 60 tahun atau ibu dari Santoso awalnya tak mengetahui jika paket yang dikirim ke rumahnya adalah ganja seberat 17 kg.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button