BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang menggelar rapat koordinasi membahas kasus dugaan pengurangan dana Program Keluarga Harapan (PKH) bagi warga miskin.
Rapat evaluasi itu digelar di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Kamis 22 Juni 2023, sore. Dugaan pengurangan dana PKH tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Mandalawangi.
Dugaan sementara, dugaan pengurangan dana PKH dari Pemerintah dilakukan oleh oknum juru bayar PT Pos Indonesia, dan oknum pendamping PKH Kecamatan Mandalawangi.
BACA JUGA : Kuota Jemaah Haji Pandeglang tahun 2023 Lebih Banyak Dari Tahun Lalu
Dana PKH diduga diambil dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar Rp 100.000, terjadi di 6 desa di Kecamatan Mandalawangi. Keenam desa itu yakni, Desa Pari, Cikoneng, Panjang Jaya, Ramea, Cikumbuen, dan Sinarjaya.
Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah mengatakan, secara resmi telah memanggil oknum juru bayar PT Pos, pendamping PKH, 6 Desa, Kecamatan Mandalawangi, dan dihadiri Inspektorat Pandeglang.
“Rapat koordinasi dan evaluasi ini, ingin mengklirkan antara data yang saya verifikasi di lapangan dengan PT Pos, dan anggaran PKH berapa,” kata Nuriah.
BACA JUGA : Pemilu 2024, PKS Pandeglang Sambut Baik Keputusan Mahkamah Konstitusi, Begini Tanggapannya
Nuriah meminta, oknum PT Pos untuk mengembalikan dana PKH tersebut kepada KPM. “Saya harapkan untuk segera dikembalikan kepada KPM yang berhak, dan membutuhkan,” harapnya.
Dikatakannya, PT Pos sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana PKH tersebut kepada KPM di enam desa di Kecamatan Mandalawangi, diperkuat dengan surat pernyataan.
“Dari keenam desa ke sanggupan dari PT Pos siap untuk menyelesaikan dan mengembalikan. Targetnya hari Minggu 25 Juni 2023, sudah harus selesai. Kalau hari Minggu tidak dikembalikan, itu urusannya (hukum),” ujarnya.
BACA JUGA : Pemilu 2024, PAN Pandeglang Sistem Proporsional Terbuka, Kemenangan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Nuriah memastikan, dari hasil interogasi dengan oknum pendamping Kecamatan Mandalawangi, yang bersangkutan tidak mengambil dana PKH tersebut.
“Pendamping tidak mengambil sepeserpun, semuanya sudah tanggung jawab PT Pos, karena yang pegang barcode, dan anggarannya ada di sana (PT Pos),” katanya.
Ditemui di kantor Dinsos, PT Pos siap mengembalikan dana PKH tersebut. “Iya, kami siap mengembalikan,” kata salah seorang pegawai PT Pos. ***