BANTENRAYA.COM – Empat pelaku pembakar dan penyiksa ODGJ yang ditemukan tewas terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ternyata pelajar Sekolah Dasa (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan data yang diperoleh dua pelaku berinisial AD (13) dan HB (13) merupakan pelajar kelas 6 SD, sedangkan MI (15) merupakan pelajar kelas 3 SMP, sementara MA (14) putus sekolah.
Pelajar SD, dan SMP itu juga memiliki peran yang berbeda-beda, saat menyiksa ODGJ tersebut hingga meregangkan nyawa korban.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan ide penyiksaan ODGJ itu bermula dari tersangka MA.
Baca Juga : Sadis 4 Remaja di Lebak, Bakar dan Siksa ODGJ Hingga Tewas
“MA itu yang mempunyai ide,” katanya.
Selain itu, Andi menjelaskan MA juga yang mengikat tangan dan memukul kepala serta tangan ODGJ dengan kayu.
Kemudian, tersangka MI ikut memukul ODGJ menggunakan kayu sepanjang satu meter, sebanyak dua pukulan.
Serta melakukan penyiraman bensin kebagian muka ODGJ, dan mengikat korban di pohon.
Baca Juga : Kesal Sering Mengganggu, Empat Remaja di Bayah Bakar dan Aniyaya ODGJ hingga Tewas
Sementara tersangka HB telah menginjak kepala korban dan memukul badan korban menggunakan kayu.
Selain itu, HB juga memaksa ODGJ untuk minum air kencingnya dan bensin kepada korban.
Terakhir tersangka AD berperan memukul korban dibagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga : Sadis, Penyanyi Dangdut Cantik Masukan Bayi Baru Lahir Dalam Koper Hingga Meninggal
Andi menerangkan keempatnya nekat berbuat kejam terhadap ODGJ tersebut, karena kesal terhadap korban
“Korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya,” terangnya.
Andi menegaskan keempatnya kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lebak, untuk diproses hukum.
“Keempatnya akan dikenakan pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. ***