BANTENRAYA.CO.ID – Seorang tokoh peduli lingkungan di Sumatera Barat yang mendapat penghargaan Kalpataru tertangkap sedang menjual kulit Harimau Sumatera.
Pria yang tertangkap tangan sedang menjual kulit Harimau tersebut diketahui bernama Yaparudin. Pemkab Pesisir Selatan memberikan penghargaan Kalpataru tingkat provinsi.
Yaparudin yang kedapatan sedang menjual kulit Harimau seharga Rp20 juta itu aktif melakukan upaya perlindungan hutan, menanam pohon, dan memelihara obyek ekowisata Air Terjun Sako Tapan.
“Seorang peraih Kalpataru Tokoh Peduli Lingkungan Sumatera Barat, justru tertangkap tangan sedang menjual kulit harimau sumatera,” tulis akun twitter @mwv_mystic dikutip Bantenraya.co.id, Senin 4 September 2023.
Yaparudin ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.
“Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap seseorang yang hendak menjual kulit harimau Sumatera di depan Hotel Mahkota, Sungai Penuh, Jambi,” katanya.
BACA JUGA: Viral Rekaman Harimau Sumatera Memburu Ternak Warga, Siapa yang Harus Disalahkan?
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, kata pemilik akun itu, berupa kulit harimau berhasil diamankan sekaligus handphone pelaku yang menampilkan secara jelas chat transaksi antara pelaku dengan pembeli barang ilegal tersebut.
“Kulit harimau Sumatera yang diduga berasal dari harimau yang hidup di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat itu tadinya hendak dijual seharga 20 juta rupiah,” ungkapnya.
Masih kata pemilik akun tersebut, namun selain fakta bahwa perdagangan kulit hewan yang dilindungi masih terjadi di negeri ini, hal lain yang lebih miris lagi terkuak setelah identitas tersangka tersebar, ia adalah Yaparudin.
BACA JUGA: Viral! 7 Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad Tewas, Apakah Nama Indonesia Tercoreng?
“Orang yang justru lebih dikenal sebagai pegiat konservasi dan pecinta lingkungan,” tuturnya.
Yaparudin yang berasal dari Kecamatan Basa Ampek, Pesisir Selatan dikenal sebagai seorang pegiat konservasi.
Bahkan pada 2019 lalu, Pemkab Pesisir Selatan memberikannya penghargaan Kalpataru tingkat Provinsi sebagai tokoh peduli lingkungan.
Sejak 2014, Yaparudin aktif melakukan upaya perlindungan hutan, menanam pohon, dan memelihara obyek ekowisata Air Terjun Sako Tapan.
Selain itu, sejak 2019 ia tergabung sebagai anggota Masyarakat Mitra Polisi Hutan TNKS, walaupun dipecat pada Nov 2022 karena tindakan indisipliner.
“Pemecatannya saat itu didasari karena Yaparudin pernah memberikan informasi tidak valid kepada petugas dan kerap mengutip uang dari industri ilegal,” katanya.
Namun begitu, pasca pemecatanpun ia tetap aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran pelanggaran dan kerusakan hutan.
“Atas perbuatannya, Yaparudin dijerat dgn Pasal 21 Ayat (2) Huruf b dan Huruf d serta Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dgn ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tulisanya.***