Bantenraya.co.id– Seorang dukun berinisial DU (31), warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang,
menyetubuhi pasien wanita berinisial SI (31) warga Desa Cirangkung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku berdalih melakukan ritual untuk penyembuhan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, perilaku DU terbongkar setelah adanya laporan korban yang mengaku diperlakukan tak senonoh oleh dukun ketika berobat.
Pihaknya, kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Modusnya pengobatan alternatif. Pelaku kita amankan tanggal 11 Januari kemarin,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17 Januari 2024).
Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, peristiwa itu bermula saat korban yang tengah sakit melakukan pengobatan alternatif kepada korban.
Korban menemui pelaku pertama kali di kediamannya di wilayah Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu,” jelasnya.
Sampah Berantakan dan Bau Busuk di Warung Jaud Kasemen Kota Serang
Andi menerangkan korban telah 4 kali berkunjung ke tempat praktek tersangka. Pada kunjungannya pertama,
proses pengobatan berjalan seperti normal lantaran suami dan keluarga korban ikut mendampinginya.
“Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani oleh teman wanitanya.
Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan,” terangnya.
Pengasuh Pesantren Ibnu Syam Kiyai Ahmad Slamet Ibnu Syam Raih Gelar Doktor, Ini Judul Disertasinya
Namun, Andi mengungkapkan pada kunjungan ke 4 di tanggal 5 Agustus 2023, korban disetubuhi pelaku.
Awalnya, tersangka meminta korban melepas pakaian. Dalam keadaan tanpa busana, korban dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa.
“Setelah mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu,” ungkapnya.
Selain disetubuhi, Andi menambahkan korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp 450 ribu.
Jokowi Resmikan Terminal Pakupatan Serang
Sebelum pulang, untuk menutupi aksi mesumnya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual itu kepada orang lain.
“Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami, apa yang telah dialaminya di tempat praktek dukun cabul. Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka DU mengakui perbuatannya, dan tidak membantah telah menyetubuhi korban karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana.
“Saya khilaf karena tidak kuat nahan nafsu, liat tubuh korban tanpa busana,” katanya.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Banjir di Jalan Samaun Bakrie
DU menjelaskan perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukannya. Selama menjalani praktek pengobatan alternatif, tidak ada pasien yang dicabuli olehnya.
“Sekitar 2 tahun (menjalani praktek pengobatan alternatif-red),” jelasnya. (darjat)