Mulai 1 September, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Denda Ratusan Ribu

5 1
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Denda Ratusan Ribu (Instagram/@undercover.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Di awal bulan september, peraturan mengenai kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda.

Diberlakukannya tilang uji emisi ini tentu menjadi perhatian dari warganet yang menyayangkan diberlakukannya sistem tersebut.

Pasalnya, tilang uji emisi dirasa cukup memberatkan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:5 Kode Voucher Shopee Hari Ini 1 September 2023, Promo Special Awal Bulan

Dikutip Bantenraya.co.id melalui unggahan Instagram @undercover.id yang dibanjiri berbagai tanggapan dari warganet.

Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Tilang ji emisi di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai besok Jumat, 1 September 2023. Masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda berupa uang.

BACA JUGA:Terakhir! Katalog Promo JSM Indomaret 25-27 Agustus 2023, Diskon Minyak Goreng, Susu Ultra sampai Telur Omega, Pakai OVO Bisa Lebih Murah!

“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2023.

Doni mengatakan mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelasnya. (Media Indonesia)

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Hotel Murah di Madura Harga Rp100 Ribuan Dengan Fasilitas Lengkap

Dengan diterapkannya sistem tersebut, berbagai pihak banyak yang kontra dan menyuarakan argumentasinya pada unggahan tersebut.

“bus2 truk2 dll itu penyumbang emisi terbesar boss untuk kategori kendaraan,” tulis komentar @budisuharsonoutmo

“Gara-gara isi pertalite ga lolos uji emisi , harus isi BBM Ron diatas 92 , padahal beli bahan bakarnya di SPBU Pertamina yang notabene punya pemerintah , ketika kendaraan tidak lolos uji emisi gara-gara kendaraan diisi pertalite didenda oleh pemerintah , ini logikanya gimana coba , apa ini yang namanya jebakan Batman . Saya nggak habis pikir sama orang-orang diatas sana yang katanya orang pintar semua,” tulis komentar @rio_sabdo***

Pos terkait