Trending

Tilang Uji Emisi Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Cukup Besar

BANTENRAYA.CO.ID – Masuk 1 September, para pengendara kendaraan bermotor harus mulai waspada tentang tilang uji emisi.

Tilang uji emisi merupakan aksi tilang yang dilakukan ketika kendaraan bermotor tidak lolos uji informasi tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan.

Dilansir bantenraya.co.id dari postingan di akun Instagram @undercover.id, tilang uji emisi juga memiliki iuran denda yang tidak sedikit.

BACA JUGA: 5 Situs yang Siap Bantu Mahasiswa Menyelesaikan Tugas Kuliah dengan Cepat

Kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250 ribu.

Sementara kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu jika tidak lolos uji emisi.

Di wilayah DKI Jakarta, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA: Pertanyaan Tidak Dijawab, Mahasiswa Malah Ditawar Jadi CEO oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya sendiri, yaitu AKBP Doni Hermawan pada Kamis (31/8/2023).

“Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” kata Doni.

Doni juga menambahkan kalau mekanisme penilangan akan sama seperti biasanya, yaitu terdapat denda yang berbeda bagi pengendara kendaraan bermotor.

BACA JUGA: 6 Amalan Pembuka Rezeki yang Besar yang Bisa Dilakukan Seorang Muslim

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” ungkap Doni.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button