Mulai Besok, Hewan Kurban Dilarang Masuk Banten

1 HEWAN KURBAN 1

 

SERANG, BANTEN RAYA – Pemprov Banten bakal menutup lalu lintas masuk hewan kurban ke Banten mulai besok, Jumat (24/6). Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.

Informasi yang dihimpun, penyetopan lalu lintas masuk hewan kurban ke Banten juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 524/1181-DISTAN/2022. Surat tersebut berisi tentang kewaspadaan terhadap PMK, dimana hewan ternak harus sudah di karantina di daerah asal selama 14 hari.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, jadwal penyetopan lalu lintas masuk hewan kurban ke Banten dimajukan dari rencana awal. Sebelumnya, kebijakan tersebut akan dilaksanakan pada 27 Juni 2022 mendatang.

“Tapi kalau tanggal 27 Juni ke atas, kurang dari 14 hari untuk karantina sebelum Idul Adha,” ujarnya saat dihubungi via sambungan seluler, Rabu (22/6).

Ia menuturkan, adapun teknis penyetopan lalu lintas masuk hewan kurban ke Banten dilakukan dengan Pemprov Banten yang tak akan memberikan surat rekomendasi. Lantaran penyetopan baru akan dilaksanakan besok maka masih ada waktu bagi mereka yang ingin memasukkan hewan kurban ke Banten pada hari ini.

Apabila ada oknum yang membandel dan memasukan hewan kurban ke Banten, maka Pemprov Banten akan mengambil tindakan tegas. “Kami akan minta dikembalikan ke daerah asalnya,” tegas Agus.

Agus mengungkapkan, walau ada penyetopan lalu lintas masuk namun Ia mengaku jika ketersediaan hewan kurban di Banten masih bisa memenuhi kebutuhan. Terlebih, para pedagang hewan kurban sudah melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari.

“Insya Allah masih mencukupi, pedagang juga sudah lakukan persiapan,” ungkapnya.

Agar kebijakan penyetopan lalu lintas masuk bisa berjalan optimal, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perjanjian itu menyepakati pengetatan lalu lintas hewan dan produk hewan di kantor check point lalu lintas hewan di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Kalau berjalan sendiri tentu berat. Tapi dengan bekerjasama dapat lebih mudah dan bertukar informasi,” terangnya.

Per 21 Juni, ia mengaku ada 1.149 kasus PMK di Banten atau 0,10 persen dari jumlah hewan ternak sebanyak 1.206.793 ekor. Dari 1.149 kasus itu, 328 ekor dinyatakan sembuh dan dua ekor dipotong paksa. Setiap hari penambahan kasus PMK di Banten fluktuatif.

“Kadang meningkat, tapi kadang juga turun,” ujarnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, di masa wabah PMK yang tengah melanda, pemerintah harus hadir untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Salah satu bentuk pengaplikasian itu dengan cara melakukan kerjasama seperti yang dibangun dengan Pemprov Jawa Barat.

“Maka dari itu, saya sangat mendukung sekali kerja sama yang dijalin antara Pemprov Banten yang diinisiasi oleh Kepala Distan dengan Pemprov Jawa Barat melalui Dinas terkait,” katanya.

Kerjasama seperti ini, lanjutnya, diharapkan terus berjalan tidak hanya ketika ada wabah PMK seperti saat ini. Hal itu mengingat, dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah, sinergitas dan kolaborasi itu sangat penting dilakukan guna optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Kerja sama ini akan meringankan dan memudahkan kita menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengatur dan pelayan,” ujarnya. (dewa)

Pos terkait