Trending

Naik 30 Persen, Tarif Angkutan Tunggu SK Al Muktabar

“Kita tunggu aturannya dulu supaya enak ngomongnya,” katanya.

Terkait sudah adanya angkutan umum yang sudah menaikkan tarif sebelum ada keputusan gubernur, Tri mengatakan untuk sementara akan membiarkan. Namun, tarif itu kemudian harus menyesuaikan dengan aturan yang akan dibuat kemudian dalam bentuk surat keputusan gubernur.

Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Serang Saefulloh yang hadir mewakili Organda Provinsi Banten mengatakan, terjadi perdebatan dengan penentuan tarif angkutan umum ini. Perdebatan terutama terjadi akibat perbedaan pandangan dari kepala dinas perhubungan di kabupaten kota.

Meski demikian, pada akhirnya rapat kemudian memutuskan kenaikan ada di interval 20-30 persen. Namun begitu, secara fakta di lapangan hari ini para pengusaha angkutan sudah mulai menaikkan tarif angkutan umum.

Terhadap keputusan pemerintah yang menaikkan harga BBM, Organda sendiri telah mengeluarkan sikap. Salah satunya adalah meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai mode angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi Dinas Perhubungan provinsi untuk akdp kelas ekonomi dan taksi Dinas Perhubungan kabupaten atau kota untuk angkutan perkotaan dan perdesaan. Untuk moda non ekonomi operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar. (tohir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button