Trending

Nanang Resmi Jabat Sekda Pemkab Serang

BACA JUGA : Honorer Pemprov Dapat THR Rp2,1 Juta

“Ini pelantikan sebelum Ibu Bupati kena PKPU (Peraturan KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk selanjutnya jika akan melakukan pelantikan pegawai harus seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Enam bulan sebelum penetapan bakal calon tidak boleh melakukan rotasi mutasi tanpa seizin Mendagri. Untuk pejabat eselon II yang kosong kita carikan pejabat yang barunya,” tuturnya. **

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button