SERANG, BANTEN RAYA- Dua narapidana (napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikerai, Kota Cilegon melakukan bisnis narkoba di dalam sel. Keduanya yaitu Robi Mesah dan Faturohman. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/2/2024).
Dalam kesaksiannya, Robi Mesah mengaku pada Jumat 29 September 2023 siang, dirinya dihubungi oleh rekannya Onasis dari luar sel. Rekannya yang diketahui asal Kota Serang itu memesan narkoba jenis sabu kepadanya.
“Siang si Onasis telp saya setelah solat jumat, saat itu posisi saya di Lapas Cikerai,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Uli Purnama, disaksikan JPU Kejari Serang Mulyana dan kuasa hukumnya.
BACA JUGA : Paska Pemilu, Nanang Saefudin Tinjau RSUD Kota Serang Memastikan Pelayanan Berjalan Baik
Robi menerangkan adanya permintaan dari Onasis dan mendapatkan transferan uang Rp400 ribu untuk pembelian sabu, dirinya menelpon Faturahman yang juga berada di Lapas Cikerai.
“Iya telpon siang. Mesen barang (narkoba). Yaudah tf (Meminta Onasis untuk transfer-red) aja ke rekening punya Agung Maulana, dia ngabarin (kalau di transfer). Saya cek ada masuk, abis itu menghubungi saudara Fatur, di lapas juga,” terangnya.
Robi menambahkan setelah komunikasi, Faturohman mengirimkan titik maps penyimpanan sabu. Maps tersebut kembali di kirimkan ke Onasis. “Fatur ngirim (maps), baru kirim ke Onasis. Beli Rp350 ribu ke Faturohman, untung 50 ribu,” tambahnya.
BACA JUGA : Jembatan Speelwijk Kasemen Kota Serang Tambah Rusak
Di tempat yang sama, Onasis membenarkan jika dirinya lah yang memesan narkoba ke Robi Mesah. Sabu pesanannya itu diambil dipinggir Jalan Raya Serang Pandeglang tepatnya di Lampu Merah Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota sesuai peta yang dikirimkan.
“Punya saya (Narkoba), dari Roby awalnya nelpon di WA (WhatsApp). Tau (lagi di penjara), gimana ada bahan gak? Tau dari temen-temen, iya (Robi masih bisa jualan sabu),” ujarnya.
Namun, Onasis mengaku saat mengambil narkoba dirinya tertangkap oleh anggota Polresta Serang Kota. Adapun barang bukti yang diamankan 0.392 gram narkoba jenis sabu-sabu. “Dua kali (Memesan narkoba kepada Robi), tapi satu gak ketemu,” tandasnya.
BACA JUGA : Sampah di Pelamunan Kramatwatu Kabupaten Serang Hampir Tutupi Jalanan
Sementara itu, Faturohman mengatakan jika dirinya dihubungi oleh Robi untuk mengirimkan sabu seharga Rp350 ribu untuk rekannya Onasis. Setelah menerima bayaran, dia menghubungi Adri rekannya di wilayah Lampung untuk mengirimkan narkoba ke Kota Serang.
“Awalnya saudara Robi minta bahan melalui tlp, jumat sore di Lapas (Posisi dirinya-red). Kirim nomor rekening atas nama Adri (Pengedar asal Lampung). Kirim peta posisi untuk ngambil sabu. Nanti si Robi ngabarin ke saya (Jika narkoba sudah diambil Onasis),” katanya.
Keesokan harinya, Faturohman mengungkapkan mendapatkan informasi jika Onasis tertangkap oleh kepolisian. Hingga percakapan Robi dengan Onasis diketahui oleh kepolisian. “Ada laporan orang dari pihak Robi kena. Kemudian ngerembet ke Robi. Saat HP diperiksa, kelacak saya,” ungkapnya.
BACA JUGA : Jalan Empat Lima Kuranji Kota Serang Rusak
Faturohman menegaskan, handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba di dalam sel Lapas Cikerai dibeli dari rekannya. Namun dirinya tidak mengungkap bagaimana handphone bisa masuk ke dalam Lapas. “Beli lewat temen, kalau masukin gak tau. Buat ngabarin keluarga,” tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan ketiganya, sidang selanjutnya ditunda oleh Majelis Hakim hingga pekan depan dengan agenda penuntutan.*