Trending

228.689 Bidang Tanah Warga Belum Bersertifikat

SERANG, BANTEN RAYA – Sebanyak 228.689 bidang tanah milik warga Kabupaten Serang dari total estimasi 603.643 bidang masih belum memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah mereka. Dari 228.689 bidang itu, 130.059 bidang di antaranya belum didaftarkan untuk disertifikasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, proses pendaftaran tanah di Kabupaten Serang sampai dengan saat ini telah mencapai 78,45 persen atau sebanyak 473.584 persen dari total 603.643 bidang.

Related Articles

“Jumlah bidang yang telah bersertifikat sebanyak 374.959 bidang. Untuk target pensertifikatan tahun ini mendapatkan alokasi 46.500 bidang,” ujar Hadi usai membagikan sertifikat ke warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Selasa (13/2).

BACA JUGA : Napi Cikerai Bisnis Sabu di Dalam Sel

Ia berharap, pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Kabupaten Serang sudah didaftarkan untuk dilakukan pensertifikatan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). “Untuk pertamabahan ekonominya di Kabupaten Serang ini luar biasa mencapai 6,11 triliun. Itu dari hak tanggungan sertifikat yang di agunkan ke bank,” katanya.

Dari indikasi pertambahan ekonomi itu, kata Hadi, menunjukkan pertumbungan ekonomi di Kabupaten Serang cukup bagus dan berkembang. “Itu lah sebabnya kita memberikan target-target ke masyarakat yang bisa mengembangkan bisinisnya melalui UMKM maka kita berikan sertifikat,” paparnya.

Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengatakan, Menteri ATR sudah kedua kalinya menyerahkan sertifikat secara langsung kepada warga Kabupaten Serang dari program PTSL yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button