Nelayan yang Sempat Berburu Gurita di Kawasan TNUK Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Berburu gurita di Kawasan TNUK tanpa izin, belasan nelayan diamankan
Berburu gurita di Kawasan TNUK tanpa izin, belasan nelayan diamankan. (DARI BALAI TNUK UNTUK BANTEN RAYA)

BANTENRAYA.CO.ID – 18 orang nelayan warga Kabupaten Lebak yang diamankan tim patroli Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bisa menghirup udara bebas.

Para nelayan yang sempat diamankan oleh tim patroli TNUK sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Nelayan asal Lebak tersebut diamankan karena berburu gurita di perairan kawasan TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Berburu 30 Kilogram Gurita di Kawasan TNUK, 18 Nelayan Diamankan

Para nelayan tersebut hanya diberikan teguran, dan tidak ditahan oleh tim patroli Balai TNUK.

“Setelah diperiksa, didata, serta membuat surat pernyataan tidak mengambil biota laut di kasawan TNUK, akhirnya mereka diperbolehkan pulang,” kata Humas Balai TNUK Pandeglang, Andri Firmansyah, Rabu 20 September 2023.

Dari peristiwa pemburuan gurita di TNUK, Andri mengimbau, nelayan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ekosistem laut di kawasan TNUK.

BACA JUGA : Badak Jawa Sulit Ditemui, Tim RHU Balai TNUK Meniti Tapak Badak Jawa

“Ayo bersama kita jaga kawasan konservasi TNUK sebagai tempatnya habitat satwa khususnya Badak Jawa yang hanya satu-satunya di Indonesia bahkan didunia, dengan menjaga bersama kasawan TNUK baik daratan dan perairannya berarti kita ikut dalam melestarikan konservasi di Indonesia khususnya di TNUK,” pesannya. ***

Pos terkait