BANTENRAYA.CO.ID – Nenek usia 60 tahun bernama, Asfiyatun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Nenek Asfiyatun menerima paket yang berisikan 17 kilogram (kg) ganja yang dipesan anaknya, Santoso.
Dua hari setelah menerima paket berisikan 17 kg ganja, nenek Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.
BACA JUGA:Michelle Ashley Beberkan Bukti Pelecehan Ayah Tiri, Begini Sikap Pinkan Mambo
Kabar nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar viral di media sosial (medsos) Instagram @fakta.suroboyo.
Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Dari balik jeruji besi tahanan, Santoso memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.
BACA JUGA:Warteg Franchise Menjamur di Kota Serang
Nenek Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut.
Santoso kemudian meneleponnya, dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja.
Nenek Asfiyatun pun menangis saat mendengar vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu 26 Juli 2023 lalu.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nenek Asfiyatun mengaku kecewa karena merasa seperti dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.
“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa. ***