Sodomi Bocah 13 Tahun, Office Boy Kampus Swasta di Kota Serang Divonis 7 Tahun Penjara
BANTENRAYA.CO.ID – Azis Guntur (40), office boy di salah satu kampus swasta di Kota Serang divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Office boy yang ditangkap di Perumahan RS Pemda, Kecamatan Cipocok, Kota Serang oleh Anggota Ditreskrimum Polda Banten pada 1 April 2023 lalu itu, dinyatakan bersalah.
Office boy itu terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Â Gratis Unduh! Link Twibbon Maulid Nabi 2023, Desain Keren dan Populer, Bisa Dibagikan ke Medsos dan Teman
Sesuai dakwaan JPU, Azis Guntur telah terbukti melakukan persetubuhan dengan anak laki-laki berusia 13 tahun.
“Vonisnya terhadap terdakwa,’ kata kuasa hukum terdakwa Shanty Wildhaniyah saat dikonfirmasi Bantenraya.co.id, Jumat 22 September 2023.
“(Vonis) dijatuhkan majelis hakim berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama dia berada di dalam tahanan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Â Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Kesempatan untuk Refleksi dan Perbaikan Diri
Shanty menjelaskan, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Azis Guntur dituntut 8 tahun penjara.
“Kami sudah menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Ketua DPC Peradi Serang tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus sodomi yang dilakukan oleh AG terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun itu, bermula dari perkenalan pelaku dan korban.
BACA JUGA:Â Inilah 5 Tempat Wisata di Gunung Telomoyo yang Terbaru dan Lagi Hits