Trending

Nikah Siri Sebelum Jadi Polisi dan KDRT, Istri Polisi Minta Suaminya Dipecat

SERANG, BANTEN RAYA- Seorang istri polisi berinisial MS (25) warga Kabupaten Serang, meminta Kapolda Banten memecat suaminya. Sebab oknum polisi itu telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan telah menelantarkan dirinya selama bertahun-tahun.

MS mengatakan, saat ini suaminya yang berinisial IA (26) bertugas di Polda Banten, dan telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 15 Meret 2023 saat sidang kode etik di Mapolda Banten, dan saat ini tengah melakukan banding. “Kemarin tanggal 15 Maret, sidang kode etik dan telah di-PTDH. Suami banding,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (23/3/2023).

MS menjelaskan, suaminya mendapatkan sanksi berat oleh institusinya, lantaran beberapa perkara yang dibuat terhadap dirinya, dari sebelum menjadi anggota Polri maupun setelah bergabung di Polri.

“Awalnya saya buat status di IG (instagram) keluhan saya ke suami, kemudian anggota Propam datang ke rumah,” jelasnya.

MS menjelaskan, jika sebelum menjadi polisi, suaminya telah menikah secara siri dengannya. Nikah siri terpaksa dilakukan, lantaran suaminya akan mendaftar menjadi anggota polisi.

“Awalnya saya berpacaran kenal di pabrik tahun 2016, setelah itu kita melakukan hubungan suami istri dan saya hamil. Menikah siri sebelum suami menjadi polisi, hamil 2018. Tes polisi 2018,” jelasnya.

MS mengungkapkan, pada saat nikah secara agama itu, terdapat kesepakatan keluarga. Dimana dia dan suaminya akan menikah secara negara jika suaminya lolos menjadi anggota polri.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button