BANTENRAYA.CO.ID – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi menyatakan mundur dari jabatannya dengan alasan akan naik menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Dapat diketahui, kedua orang tersebut adalah Ketua Umum di Partai Politik Banten. Untuk Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Banten, dan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi Ketua DPD PDI-P Banten.
Berdasarkan informasi, Iti Octavia Jayabaya akan naik menjadi Bacaleg di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) dapil 1 Pandeglang dan Lebak. Sedangkan, Ade Sumardi akan naik menjadi Bacaleg DPRD Provinsi Banten. Kedua pemimpin tersebut sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak Selasa 14 Februari 2023. Hingga kini, surat masih proses.
Bupati Lebak, dan Wakil Bupati Lebak resmi mundur, apabila sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya membenarkan bahwa dirinya akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan menjadi Bacaleg DPR RI.
“Benar saya akan mengundurkan diri. Jika sudah ditetapkan menjadi Bacaleg di DPR RI secara resmi, saya naik dengan mengenakan almamater Demokrat, ” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Senin 15 Mei 2023.
Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi Bacaleg harus mengundurkan diri dari jabatan yang sedang di tanggung.
“Saya sudah menyerahkan surat pengunduran diri, tinggal menunggu keputusan dari PKPU dan Kemendagri, nah nanti saya akan mundur kalau sudah keluar keputusannya,” ucap Bupati.
Iti menjelaskan, setelah mengundurkan diri Iti Octavia Jayabaya akan pokus dalam pencalonan dirinya dan menyusun strategi dalam pemilu 2024.
“Sekarang kami sedang pokus dalam pemenangan di Pileg 2024, target kami di Lebak calon dari Demokrat bisa menduduki kursi sebanyak 7 hingga 12, kalau untuk DPR RI 2 kursi. Sedangkan, untuk DPR Provinsi 4,” jelas Iti.
Bupati menambahkan, dirinya optimis di 2024 nanti partai Demokrat akan menenangkan perhelatan Pemilu karena dirinya sudah menyiapkan berbagai konsep dan strategi.
“Kami berkomitmen untuk membawa perubahan bagi masyarakat, kami yakin Demokrat juara,” tambahnya.
BACA JUGA : Wujudkan Daerah Maju, Bupati Ajak Muhammadiyah Lebak Berkolaborasi
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi menjelaskan, dirinya sudah menyatakan mengundurkan diri dengan cara melayangkan surat permohonan pengunduran diri kepada KPU dan Kemendagri.
“Sama saya juga sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada KPU, dan Kemendagri, nanti kalau suratnya sudah keluar, maka kami resmi mundur dari jabatan,” ucap dia.
Ia mengungkapkan, hingga sekarang, Ade Sumardi masih menunggu ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Kalau belum keluar DCT berarti kami masih bisa menjabat sebagai Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah, jadi kalau sekarang statusnya masih menjabat karena belum ditetapkan,” ungkap Ade.
Ditambahkannya, Ade Sumardi akan mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Banten dengan mengenakan almamater Partai PDI-P.
“Ya saya mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Banten, yang jelas target PDI-P menang di Pemilu 2024,” tungkasnya.
Dengan Demikian, Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso menuturkan, sesuai PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Persyaratan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota. Di pasal 11 disebutkan bahwa Kada/Wakada saat mendaftar sebagai calon anggota DPR RI, DPRD Prov dan Kab/Kota harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kada/Wakada kepada KPU.
“Dipasal 14 penetapan pemberhentian dari pejabat berwenang disampaikan pada saat pencermatan DCT, sesuai jadwal KPU penetapan DCT adalah tanggal 4 November 2023. Jadi pemberhentian Bupati/Wabup bukan pada saat ini, tapi nanti setelah ada keputusan pemberhentian dari Mendagri,” tutur Sekda.
BACA JUGA : Upaya Tertibkan Administrasi, Kesbangpol Lebak akan Segera Sosialisasikan Perbup Terkait Ormas
Ditanya terkait, Bupati Lebak, dan Wakil Bupati Lebak masa jabatannya habis di 15 Januari 2024. Apabila mengundurkan diri maka beberapa bulan akan mengalami kekosongan jabatan. Kemudian siapa yang akan menjadi Penanggung Jawabnya (PJ). Budi menjawab, penentuan PJ Bupati, dan Wakil Bupati itu yang menentukan pusat.
“Ya memang sebentar lagi masa jabatan meraka akan selesai, nah untuk persoalan siapa yang jadi PJ itu. Bagaimana keputusan dari pusat soalnya kami tidak berwenang untuk menentukan itu,” tandas Budi. ***