BANTENRAYA.CO.ID – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, diduga mesum di dalam mobil bersama seorang perempuan.
Video berdurasi sekitar 25 detik yang merekam aktivitas asusila oknum kades tersebut beredar luas di media sosial, hingga menjadi sorotan netizen.
Camat Munjul Hasim mengatakan, belum mengetahui secara pasti video oknum kades yang viral diduga tengah mesum di dalam mobil bersama seorang perempuan.
Namun saat ini kasusnya tengah didalami. “Belum tahu itu kades mana, tapi informasinya di Kecamatan Munjul.
BACA JUGA : Pemkot Bakal Sanksi Perusahaan Pembuang Limbah B3 Medis di Walantaka
Masih dipelajari, kadesnya siapa, terjadinya kapan, kami belum tahu. Sekarang lagi kami telusuri kebenaran informasinya,” kata Hasim, Senin (20 Oktober 2025).
Jika oknum kades yang viral itu bekerja di wilayah Kecamatan Munjul, kata Hasim, akan dilakukan pemanggilan hingga diberikan sanksi. Namun kebenaran video tersebut belum pasti.
“Videonya belum jelas, tapi memang ramai. Nanti diklarifikasi dulu. Kalau terbukti, nanti ada sanksi,” ujarnya.
Kata Hasim, kasus dugaan oknum kades diduga mesum tengah didalami oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang.
BACA JUGA : Limbah B3 Dibuang di Walantaka Kota Serang
Pihaknya bersama DPMPD tengah menulusuri kebenaran video tersebut. “Iya, sudah ditangani juga sama DPMPD,” katanya.
Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik mengatakan, kasus dugaan seorang oknum kades di Kecamatan Munjul yang viral diduga mesum tengah ditelusuri.
“Belum bisa dipastikan. Kami akan telusuri dulu kebenarannya, karena dalam video belum jelas. Kami akan menelusuri kebenaran informasi itu,” tegasnya.
Berdasarkan laporan sementara, katanya, oknum kades tersebut bekerja di wilayah Kecamatan Munjul. Jika terbukti, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA : Bank bjb Bersama Kemendikdasmen Dorong Literasi Keuangan Anak Usia Dini
“Informasinya Kades di Munjul. Dalam proses kami akan panggil yang bersangkutan. Surat pemanggilan sudah kami layangkan.
Terbukti atau tidaknya apapun yang terjadi kita akan lakukan prosedur yang berlaku,” terangnya. (yanadi/muhaemin)








