PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Oknum pegawai Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang.
Penangkapan terduga pelaku atas kasus dugaan penggelapan setoran proyek dari pengusaha senilai Rp 185 juta.
Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Komarudin mengatakan, oknum pegawai yang diamankan berinisial K.
Mafindo Edukasi Pelajar SMAN 2 Rangkasbitung Tangkal Hoax
Modus oknum adalah mengiming-iming proyek Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Provinsi Banten tahun 2023 kepada salah satu pengusaha.
“Berdasarkan laporan, pelaku menawarkan proyek PSU kepada korban dengan menyetorkan sejumlah uang, namun proyek itu tidak ada,” kata Komarudin, ditemui di kantornya, Selasa (23/7).
Atas kasus itu, kata Komarudin, korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Pandeglang.
Ratusan Siswa SDN Parungkujang 1 Mogok Belajar
Dugaan sementara, setoran dana yang sudah diberikan oleh korban agar mendapat proyek dari terduga pelaku tidak ada kejelasan.
“Adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Masih menurut Komarudin, kasus tersebut tengah didalami. Barang bukti yang diamankan dari korban berupa satu lembar surat pernyataan pengembalian uang. Sebab, hingga batas akhir pengembalian uang tidak ada itikad baik dari terduga pelaku.
“Untuk sementara baru ada satu korban. Untuk korban lain sedang kami dalami. Termasuk aliran dana sedang dilakukan pendalaman,” terangnya.
Relokasi SDN Pasirsedang 2 Mendesak
Akibat perbuatannya, kata Komar, terduga pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pandeglang. “Untuk ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 372 dan 378 KHUP,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, kasus dugaan penggelapan dana setoran proyek kepada oknum pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang dalam pendalaman. “Sedang kita dalami,” tegasnya. (yanadi/muhaemin)