SERANG, BANTEN RAYA- Seorang paman berinisial DYS (49), asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur selama 3 tahun hingga melahirkan seorang bayi. Pelaku saat ini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, korban saat ini berusia 17 tahun merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Namun sudah tiga tahun belakangan, korban tinggal bersama paman dan bibinya.
Sejak orangtuanya bercerai, korban yang masih berusia 14 tahun kemudian dititipkan oleh ibu kandungnya ke pamannya yang tinggal di Kramatwatu. Hingga pada pertengahan tahun 2021, korban pulang ke kampung halamannya dalam kondisi hamil.
Pelaku yang tidak mau aibnya terbongkar, sempat memaksa korban untuk mengaborsi janin yang sudah berusia 5 bulan ke dukun di wilayah Bandung. Namun usahanya tidak berhasil dan korban akhirnya melahirkan seorang bayi.
Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh saudaranya itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Serang Kota. Pada 11 Desember 2021 dini hari, pelaku akhirnya diamankan ke Mapolres Serang Kota.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, oleh paman korban. Peristiwa itu dilakukan berulang kali selama tiga tahun.
“Pelaku ini paman korban. Sejak umur 14 tahun korban tinggal di rumah pamannya. Sejak itu dia dicabuli,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di Kejari Serang, Rabu (15/12).
Nandar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Di bawah ancaman, korban diperkosa.
“Dilakukan di rumahnya saat istri pelaku tidak ada. Dia (korban) diancam, jika tidak menuruti kemauannya, korban tidak diberi jajan dan tidak akan dituruti permintaannya,” jelasnya.
Nandar menambahkan, ketika korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Korban dibawa ke dukun kandungan di kampung halamannya. “Di bawa ke Bandung oleh pelaku, korban diantar ke dukun kandungan untuk digugurkan,” tambahnya.
Nandar menegaskan, usaha untuk mengaborsi itu gagal, dan korban akhirnya melahirkan seorang anak. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang Kota.
“Saat ini anaknya sudah berusia 2 bulan, sekarang dititipkan di Tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang,” tegasnya.
Nandar mengatakan, dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya. (darjat/rahmat)