Trending

Pandeglang Tak Usulkan Kenaikan UMK

SERANG, BANTEN RAYA- Kabupaten Pandeglang menjadi satu-satunya daerah yang tak mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Kebijakan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Informasi yang dihimpun, 8 bupati/walikota telah menyerahkan usulan UMK 2022 pada Selasa (23/11) atau batas akhir penyerahan. Dari surat kepala daerah itu Kabupaten Lebak mengusulkan nilai UMK 2022 senilai Rp2.773.590,40.

Untuk Kota Serang mengajukan dua angka yakni versi buruh sebesar Rp3.911.373,69 dan versi pengusaha Rp3.850.467,96. Kabupaten Serang juga mengusulkan dua angka yakni versi buruh Rp4.6636.500 dan versi pengusaha serta jika mengacu pada formula dari surat gubernur adalah Rp4.215.180,86. Selanjutnya untuk Kota Cilegon mengajukan satu angka sebesar Rp4.340.254,18.

Sementara untuk Kabupaten Tangerang Kabupaten tak menyebut angka dan hanya mengusulkan besaran UMK 2022 versi buruh sebesar 10 persen dan untuk pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sama halnya dengan Kota Tangerang yang juga tak menyebutkan angka. Dalam surat Walikota Tangerang hanya menyebut jika mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021 maka disbanding UMK 2021 ada kenaikannya 0,56 persen senilai Rp23.789,12. Padahal UMK 2021 sendiri saat pandemi dengan sangat berdampak terhadap perekonomian naik 1,5 persen Rp62.986,37.

Wilayah Tangerang lagi-lagi tak menyebut usulan dengan angka. Kota Tangerang Selata hanya menyebut jika mengacu ke PP nomor 36 tahun 2021 UMK 2022 naik Rp49.421,86 aatu 1,17 persen. Sementara versi buruh meminta kenaikan 10 persen dan versi pengusaha meminta tak ada kenaikan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button