BANTENRAYA.CO.ID – Berikut ini Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama.
Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan, Selasa (1/8/23).
Penetapan status hukum ini seakan menjadi ujung dari kontroversi Panji Gumilang yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai calon, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sempat berpamitan dengan ribuan santri.
Saat itu, Panji Gumilang pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidikan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Begitu juga para santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil’alamin pada Selasa (1/8/2023).
BACA JUGA:Hari Raya Galungan 2023: Sejarah, Makna Serta Rangkaian Acara
“Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah dengan baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan jumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa lancarkan dan lancar semuanya,” dalam pidatonya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA:Sekda Maman Harap Cilegon Jadi Leading Sector Kebencanaan
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin 3 Juli 2023, penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2) UU ITE tersebut.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.
Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Kini, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penetapan status dugaan ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Panas! Pamela Safitri Ngamuk Dibilang Mirip Miyabi Sama Dinar Candy: Bol Cebol, Nantangin…..
Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Demikian kasus Panji Gumilang mengenai Penistaan Agama.***







