Para Calon Mohon Tenang, KPU Banten Pastikan Silon Tidak Alami Gangguan

KPU Banten
Anggota KPU Provinsi Banten Masudi saat memberikan keterangan kepada awak media. (Satibi/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – KPU Banten memastikan bahwa Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat digunakan dan berjalan dengan lancar.

Kepastian Silon tak mengalami gangguan tersebut disampaikan Anggota KPU Banten Masudi.

Hingga saat ini bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik yang mengusung bakal calon DPRD Provinsi di KPU Banten berjalan lancar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 10 Link Twibbon Terbaru Spesial Hari Bidan Internasional 2023 yang Menarik dan Terkeren, Buruan Coba!

Bahkan, ada sejumlah partai yang sudah mengunduh dokumen sebanyak 20 persen, 30 persen dan 80 persen.

Masih belum adanya bakal calon DPRD Provinsi Banten yang belum menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU Banten diduga lebih disebabkan pengurusan dokumen.

Hal itu tersebut membutuhkan waktu untuk pengurusannya seperti misalnya izin dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari partai politiknya masing-masing.

“Dan memang ada juga pemenuhan dokumen yang berhubungan dengan instansi lainnya,” kata Masuhi usai melakukan sosialisasi dengan sejumlah partai politik di Aula Kantor KPU Provinsi Banten.

BACA JUGA: 9.356 Calon Haji Asal Banten Terancam Gagal Berangkat, Kemenag Ungkap Alasannya

“Seperti surat kesehatan, kelakukan baik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan instansi lainnya,” katanya.

Artinya, belum adanya partai politik yang menyerahkan dokumen disebabkan pemenuhan dokumen yang membutuhkan waktu, bukan karena aplikasi Silon yang mengalami gangguan.

Kendati demikian, Masudi pun mengakui Aplikasi Silon beberapa waktu yang lalu pernah mengalami gangguan. Hal tersebut disebabkan adanya perawatan yang dilakukan oleh KPU Pusat.

Bahkan menjelang batas waktu pendaftaran yang akan berkahir tanggal 14 Mei mendatang, KPU Pusat akan menambah server agar Aplikasi Silon tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA: Viral, Pengendara Sedan Berplat Nomor Polri Labrak Driver Taksi Online Sambil Genggam Pistol

Masudi menegaskan bahwa KPU Provinsi Banten akan melakukan penerimaan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“KPU Provinsi Banten tidak mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan persyaratan dokumen, baik untuk DPD maupun DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Masudi juga menyampaikan bahwa dalam sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten kepada sejumlah partai politik terkait dengan syarat pencalonan, Aplikasi Silon dan kendala yang dihadapi oleh bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten, lanjutnya, juga menyampaikan mengenai prosedur penerimaan pendaftaran, karena ada perbedaan peraturan tahun 2019 lalu dengan tahun ini.

BACA JUGA: Puan Maharani Dorong Guru Honorer Lama Harus Diprioritaskan Jadi PPPK, Berikut Kuota Pengangkatan guru PPPK 2023

Salah satunya adalah partai politik hanya boleh memasuki ruangan panitia penerimaan penyerahan persyaratan bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Banten sebanyak empat orang.

“Sosialisasi ini saya anggap penting agar partai politik yang menyerahkan dokumen persyaratan DPRD Provinsi Banten, dan liaison officer (LO) atau naradamping DPD tidak kaget dengan aturan yang kami gunakan saat menerima peserta pemilu,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, kata Masudi, masih banyak partai politik yang mempertanyakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Namun yang jelas, jika dokumen persyaratan tidak terpenuhi maka panitia penerimaan peserta pemilu akan mengembalikan dokumen tersebut.

BACA JUGA: Viral, Pengendara Sedan Berplat Nomor Polri Labrak Driver Taksi Online Sambil Genggam Pistol

Artinya, partai politik dan LO akan menerima berkas dokumen persyaratan yang belum lengkap dan diminta untuk segera melengkapi hingga batas akhir pendaftaran habis.

Oleh karena itu, KPU Provinsi Banten mengajak dan mengimbau kepada partai politik dan LO untuk segera mendaftar atau menyerahkan dokumen persyaratan jauh hari dari batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 14 Mei mendatang.

Terkait dengan jumlah yang daftar bakal calon DPD, Masudi mengatakan, hingga tanggal 4 Mei jumlah yang daftar DP sebanyak empat orang yaitu Ikhsan HS, Lindung Gurning, Ade Yuliasih dan Ade Fauji.

“Rencananya nanti sore sekitar jam 3 sore aka nada yang kembali daftaar bakal calon DPD atas nama Gunawan,” terangnya.

Sedangkan untuk partai politik, lanjutnya, yang akan menyerahkan dokumen persyaratan DPRD Provinsi Banten akan mulai ramai hari senin tanggal 8 Mei mendatang.

BACA JUGA: Jadwal Acara RCTI Pada 5 Mei 2023 Akan Meriah, Ada Opening Ceremony SEA Games 2023

Adapun yang sudah konformasi ke KPU Provinsi Banten adalah Partai PKS yang akan menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Provinsi Banten.

“Informasinya PKS akan menyerahkan dokumen persyaratan Senin tanggal 8 Mei sekitar pukul 10.00 pagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Masudi juga kembali mengingatkan kepada bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Banten untuk tidak melakukan pendaftaran mendekati deadline jadwal penerimaan pendaftaran,

Hal tersebut agar peserta pemilu bisa memenuhi persyaratan yang kurang sesuai dnegan batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Rekrutmen Bersama BUMN Diundur Jadi Tanggal 11 Mei 2023, Berikut 9 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Tes TKD BUMN Dimulai

Pihaknya juga mengingatkan kepada bakal calon DPRD Provinsi Banten dan DPD yang bertatus hukum mantan narapidana di atas 5 tahun harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan.

Diantaranya adalah peserta pemilu tersebut sudah bebas penuh selama dengan jeda waktu selama lima tahun, dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Surat keputusan dari pengadilan terkait dengan hukuman yang sudah dijatuhkan dan mengumumkan kepada media massa.

BACA JUGA: Evil Dead Rise dan Guardian of the Galaxy Vol 3 Hadir! Cek Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket di Serang dan Cilegon

“KPU Provinsi Banten meminta kepada peserta pemilu jangan hari terakhir mendaftar, karena akan lebih krodit, dan masih ada waktu untuk memenuhi kelengkapan dokumen jika jauh hari melakukan pendaftaran,” ujarnya.

“Jika tidak terpenuhi maka tidak bisa mendaftar. Terkait mantan narapidana yang menjalani vonis dibawah lima tahun cukup menambah persyaratan dengan surat dari pengadilan dan mengumumkan di media massa,” imbuhnya. ***

Pos terkait