Trending

Para Calon Mohon Tenang, KPU Banten Pastikan Silon Tidak Alami Gangguan

Dalam kesempatan itu, Masudi juga kembali mengingatkan kepada bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Banten untuk tidak melakukan pendaftaran mendekati deadline jadwal penerimaan pendaftaran,

Hal tersebut agar peserta pemilu bisa memenuhi persyaratan yang kurang sesuai dnegan batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Rekrutmen Bersama BUMN Diundur Jadi Tanggal 11 Mei 2023, Berikut 9 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Tes TKD BUMN Dimulai

Pihaknya juga mengingatkan kepada bakal calon DPRD Provinsi Banten dan DPD yang bertatus hukum mantan narapidana di atas 5 tahun harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan.

Diantaranya adalah peserta pemilu tersebut sudah bebas penuh selama dengan jeda waktu selama lima tahun, dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Surat keputusan dari pengadilan terkait dengan hukuman yang sudah dijatuhkan dan mengumumkan kepada media massa.

BACA JUGA: Evil Dead Rise dan Guardian of the Galaxy Vol 3 Hadir! Cek Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket di Serang dan Cilegon

“KPU Provinsi Banten meminta kepada peserta pemilu jangan hari terakhir mendaftar, karena akan lebih krodit, dan masih ada waktu untuk memenuhi kelengkapan dokumen jika jauh hari melakukan pendaftaran,” ujarnya.

“Jika tidak terpenuhi maka tidak bisa mendaftar. Terkait mantan narapidana yang menjalani vonis dibawah lima tahun cukup menambah persyaratan dengan surat dari pengadilan dan mengumumkan di media massa,” imbuhnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button