Para Calon Mohon Tenang, KPU Banten Pastikan Silon Tidak Alami Gangguan
Dalam kesempatan itu, Masudi juga kembali mengingatkan kepada bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Banten untuk tidak melakukan pendaftaran mendekati deadline jadwal penerimaan pendaftaran,
Hal tersebut agar peserta pemilu bisa memenuhi persyaratan yang kurang sesuai dnegan batas waktu yang telah ditentukan.
Pihaknya juga mengingatkan kepada bakal calon DPRD Provinsi Banten dan DPD yang bertatus hukum mantan narapidana di atas 5 tahun harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan.
Diantaranya adalah peserta pemilu tersebut sudah bebas penuh selama dengan jeda waktu selama lima tahun, dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Surat keputusan dari pengadilan terkait dengan hukuman yang sudah dijatuhkan dan mengumumkan kepada media massa.
“KPU Provinsi Banten meminta kepada peserta pemilu jangan hari terakhir mendaftar, karena akan lebih krodit, dan masih ada waktu untuk memenuhi kelengkapan dokumen jika jauh hari melakukan pendaftaran,” ujarnya.
“Jika tidak terpenuhi maka tidak bisa mendaftar. Terkait mantan narapidana yang menjalani vonis dibawah lima tahun cukup menambah persyaratan dengan surat dari pengadilan dan mengumumkan di media massa,” imbuhnya. ***