Trending

Para Calon Mohon Tenang, KPU Banten Pastikan Silon Tidak Alami Gangguan

Namun yang jelas, jika dokumen persyaratan tidak terpenuhi maka panitia penerimaan peserta pemilu akan mengembalikan dokumen tersebut.

BACA JUGA: Viral, Pengendara Sedan Berplat Nomor Polri Labrak Driver Taksi Online Sambil Genggam Pistol

Artinya, partai politik dan LO akan menerima berkas dokumen persyaratan yang belum lengkap dan diminta untuk segera melengkapi hingga batas akhir pendaftaran habis.

Oleh karena itu, KPU Provinsi Banten mengajak dan mengimbau kepada partai politik dan LO untuk segera mendaftar atau menyerahkan dokumen persyaratan jauh hari dari batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 14 Mei mendatang.

Terkait dengan jumlah yang daftar bakal calon DPD, Masudi mengatakan, hingga tanggal 4 Mei jumlah yang daftar DP sebanyak empat orang yaitu Ikhsan HS, Lindung Gurning, Ade Yuliasih dan Ade Fauji.

“Rencananya nanti sore sekitar jam 3 sore aka nada yang kembali daftaar bakal calon DPD atas nama Gunawan,” terangnya.

Sedangkan untuk partai politik, lanjutnya, yang akan menyerahkan dokumen persyaratan DPRD Provinsi Banten akan mulai ramai hari senin tanggal 8 Mei mendatang.

BACA JUGA: Jadwal Acara RCTI Pada 5 Mei 2023 Akan Meriah, Ada Opening Ceremony SEA Games 2023

Adapun yang sudah konformasi ke KPU Provinsi Banten adalah Partai PKS yang akan menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Provinsi Banten.

“Informasinya PKS akan menyerahkan dokumen persyaratan Senin tanggal 8 Mei sekitar pukul 10.00 pagi,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button