Trending

Para Calon Mohon Tenang, KPU Banten Pastikan Silon Tidak Alami Gangguan

Bahkan menjelang batas waktu pendaftaran yang akan berkahir tanggal 14 Mei mendatang, KPU Pusat akan menambah server agar Aplikasi Silon tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA: Viral, Pengendara Sedan Berplat Nomor Polri Labrak Driver Taksi Online Sambil Genggam Pistol

Masudi menegaskan bahwa KPU Provinsi Banten akan melakukan penerimaan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“KPU Provinsi Banten tidak mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan persyaratan dokumen, baik untuk DPD maupun DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Masudi juga menyampaikan bahwa dalam sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten kepada sejumlah partai politik terkait dengan syarat pencalonan, Aplikasi Silon dan kendala yang dihadapi oleh bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten, lanjutnya, juga menyampaikan mengenai prosedur penerimaan pendaftaran, karena ada perbedaan peraturan tahun 2019 lalu dengan tahun ini.

BACA JUGA: Puan Maharani Dorong Guru Honorer Lama Harus Diprioritaskan Jadi PPPK, Berikut Kuota Pengangkatan guru PPPK 2023

Salah satunya adalah partai politik hanya boleh memasuki ruangan panitia penerimaan penyerahan persyaratan bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Banten sebanyak empat orang.

“Sosialisasi ini saya anggap penting agar partai politik yang menyerahkan dokumen persyaratan DPRD Provinsi Banten, dan liaison officer (LO) atau naradamping DPD tidak kaget dengan aturan yang kami gunakan saat menerima peserta pemilu,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, kata Masudi, masih banyak partai politik yang mempertanyakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button