BANTENRAYA.CO.ID – Geram dengan parodi konten jasa keliling yang kelewatan batas dan menyerat logo stasiun televisi mereka, Indosiar berikan ultimatum secara tegas.
Dalam ultimatum tersebut, Indosiar akan membawa para pelanggar parodi konten jasa keliling yang mencatut logo mereka ke jalur hukum.
Indosiar menyatakan bahwa logo dan seluruh program yang mereka siarkan merupakan ekslusif milik mereka.
BACA JUGA: Diduga Melakukan Penipuan! Panji Gumilang Memiliki 256 Rekening dengan Enam Nama Berbeda, Kok Bisa?
Sehingga, siapapun pihak yang tidak mengantongi izin akan dibawa ke ranah hukum.
Melalui akun Instagram resminya Indosiar mengancam para konten kreator yang memparodikan konten jasa keliling dengan mencantumkan logo stasiun televisi mereka.
“Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif indosiar,” tulis Indosiar lewat akun Instagram resminya @indosiar, pada Rabu 5 Juli 2023.
BACA JUGA: Inilah 4 Tips Jadi MABA yang Wajib Kamu Coba, Dijamin Makin Disayang Calon Mertua!
Selanjutnya, Indosiar menegaskan melarang semua pihak yang tidak mempunyai izin untuk menggunakan logo dan program miliknya.
“Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik indosiar tanpa izin sebelumnya,” ungkap Indosiar.
“Baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media,” lanjutnya.
Melihat konten kreator yang kelewatan batas dan kebablasan, Indosiar mengancam akan membawa hal tersebut ke jalur hukum.
“Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, sebagaimana diketahui dalam UU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sanksi yang melanggar akan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau dengan Rp5 miliar.
BACA JUGA: Contoh Teks Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa dan Download PDF, Judul: Buah Taqwa Saking Ibadah Shiyam
Sebagai informasi, parodi konten jasa keliling yang lagi ramai belakangan ini terinspirasi dari sinetron Indosiar yang berjudul “Jasa Fotokopi Keliling.”
Kemudian, bermunculan parodi konten jasa keliling yang ramai di media sosial platform TikTok.
Mulai dari jasa gali kubur keliling, jasa bertanggung jawab keliling, jasa curhat keliling, dan lain sebagainya.
Namun, konten jasa keliling ini ada yang sampai mengarah pada hal-hal yang berbau dewasa dan tak senonoh.
Misalnya, jasa ko**k keliling, jasa cip*ok keliling, jasa rusak rumah tangga orang keliling, jasa sp*ng keliling, dan lain-lain yang semuanya mencantumkan logo Indosiar.
Sehingga, tidak sedikit publik yang mendukung peringatan yang dilayangkan Indosiar sebab adanya konten tak senonoh.
BACA JUGA: Khutbah Jumat Versi NU, Keutamaan dan Kemuliaan Menyembelih Hewan Kurban
“Awalnya baca ini kek “yelah, baperan lu Indosiar!!!” tapi pas lihat ini jadi tahu kalo sebagian konten kreator juga gak semuanya paham tentang parody. Sebisa mungkin jangan pake logo asli,” tulis akun Twitter @boerhanudin27.
“Gimana nggak sih lawong jokesnya juga udah keluar batas dan parodinya malah make logo asli yg orang asam bakal ngira kalo ini beneran,” ucap akun Twitter @AhmedAL666_.
“Betul, yang dipermasalahin penggunaan logo dan elemen visualnya,” tutur akun Twitter @txtdarbrand.
“Ohh logo Indosiarnya yg jadi masalah bukan parodinya?” tanya akun Twitter @fixieangell.
“Iyaa soalnya itu ada copyrightnya dan kalo diliat kebanyakan kontennya yang 18+ gitu parodiinnya,” balas akun Twitter @zanstoreid.
“Nah loh banyak yg kena nih masalah trademark policy,” tandas akun Twitter @IRHMPTRA.***