BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah partai politik (parpol) di Provinsi Banten menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah, dan pemilihan legislatif DPRD akan disatukan dengan pilkada.
Diketahui, keputusan MK ini tertuang dalam amar Putusan Bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Majelis MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26 Juni 2025).
Petinggi partai politik di Banten menilai, pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah akan membuat partai politik lebih leluasa mempersiapkan pilkada.
Sebab dengan pemilihan serentak, partai politik jadi terburu-buru saat mencari figur calon kepala daerah yang akan dimajukan.
Anggota DPRD Kota Serang Tinjau Rusunawa Margaluyu, Pastikan Kelayakan Demi Relokasi Warga Sukadana
“Kami menyambut baik (keputusan MK tentang pemilu nasional dengan pemilu daerah),” kata Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Banten Eko Susilo, Senin (30 Juni 2025).
Eko mengungkapkan, dengan adanya rentang waktu selama dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah, maka akan ada jeda waktu yang cukup untuk mempersiapkan kedua pemilu tersebut.
Sementara bila disatukan, energi parpol terkuras habis untuk mempersiapkan kedua pemilu tersebut, dan menghasilkan keputusan yang kurang matang.
“Waktu yang mepet (antara pilkada) dengan pilpres, kita enggak punya waktu yang cukup untuk seleksi (calon kepala daerah) dan sangat marathon,” kata Eko.
Dewan Kota Serang Tinjau Kali Padek di Kasemen
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Asep Rahmatullah juga menyambut baik keputusan MK ini.
Dia mengatakan, karena produk hukum yang dikeluarkan oleh MK adalah final dan mengikat, maka suka atau tidak suka semua partai politik harus menjalankan keputusan hukum tersebut.
Asep menjelaskan, yang saat ini akan dilakukan PDI Perjuangan Provinsi Banten adalah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya aturan terbaru itu.
Agar ke depan, PDI Perjuangan Provinsi Banten bisa memainkan peran strategis, baik dalam pemilu nasional maupun pemilu daerah.
Anaknya Tidak Diterima SPMB, Puluhan Warga Gruduk SMPN 12 Kota Serang
“Yang pasti kami partai politik sami’na wa ato’na dengan keputusan MK dan akan mempersiapkan pemisahan pemilu ini,” katanya.
Asep meyakini gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada MK untuk menguji sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada adalah untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Apalagi, ada sejumlah catatan penting selama pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 lalu, misalnya jumlah surat suara tidak sah yang begitu tinggi di atas 10 persen.
“Ada catatan-catatan dari pilkada serentak kemarin, misalnya suara sah di atas 10 persen. Juga adanya penyelenggara pemilu yang banyak jadi korban,” kata Asep.
Kejati Tunggu Hasil Audit Korupsi Sampah Tangsel
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum mengatakan, Putusan MK adalah produk hukum yang mau tidak mau harus dijalankan oleh setiap warga negara.
Dalam konteks pemilu dan pilkada, maka putusan MK harus dijalankan oleh partai politik.
“Tentunya apa yang menjadi keputusan nasional kita given untuk menjalankannya. Apalagi, amar putusan MK,” kata Ulum.
Ulum menjelaskan, menyikapi putusan MK ini Partai Golkar akan menjalankannya, sambil juga menunggu regulasi selanjutnya tentang aturan pilkada dan pemilu ini yang akan jadi aturan main pemilu dan pilkada.
Anaknya Tidak Diterima SPMB, Puluhan Warga Gruduk SMPN 12 Kota Serang
“Kita tunggu saja perkembangan regulasi lanjutan pasca putusan MK tersebut,” katanya.
Ulum mengatakan, bila membandingkan efektivitas antara pemilu serentak dengan pemilu terpisah, dia menilai memang lebih efektif disatukan.
Hanya saja ada efek negatif lain yang ditimbulkan, yaitu dinamika di akar rumput menjadi semakin runcing. “Efektivitas sih disatuin, tapi dampak dinamika di bawah semakin tajam,” kata Ulum.
Sekretaris Partai Nasdem Provinsi Banten Wawan Suhada melihat bahwa putusan MK yang memisahkan antara pemilihan nasional dengan pemilihan daerah merupakan sebuah keputusan yang harus dihormati.
Anaknya Tidak Diterima SPMB, Puluhan Warga Gruduk SMPN 12 Kota Serang
Namun, dia melihat akan ada dinamika yang jadi imbas dari keluarnya keputusan MK tersebut.
Selain berimbas pada periode anggota DPRD dan DPR RI, juga akan mengubah pola strategi pemasangan caleg, terutama caleg DPR RI.
“Ini pastinya berimbas terhadap periode jabatan bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota yang menjabat sampai dengan 2029.
Namun atas keputusan MK tersebut akan bertambah menjadi 2 tahun sampai dengan 2,5 tahun,” katanya.
Perputaran Uang Wisata Mancing di Pulau Tunda Rp120 Juta Per Pekan
Di satu sisi penambahan periode ini tentu akan disambut baik oleh para anggota dewan yang masih menjabat sebagai anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota.
Namun di sisi lain ada sejumlah pertanyaan yang akan muncul, yang jawabannya harus dirumuskan okeh KPU bersama dengan Komisi II DPR RI dalam Undang-undang Pemilu maupun Pilkada.
Dia mencontohkan, perlu dipertegas apakah seorang caleg DPR RI pada Pileg 2029 nanti ketika gagal apakah masih boleh mengajukan kembali menjadi calon anggota DPRD provinsi atau kabupaten kota?
Atau seorang anggota DPRD kabupaten kota dan provinsi yang sedang aktif apakah statusnya cuti atau PAW ketika mengajukan diri sebagai caleg DPR RI? Pertanyaan lain, apakah sistem pemilu yang akan dilakukan di 2029 dan 2031menggunakan sistem tertutup atau terbuka?
Pengumuman Seleksi Calon Anggota Direksi BUMD PT. BPRS CM
“Ini yang perlu kita menunggu implementasi dari KPU dan Komisi II dalam menafsirkan dan menuangkan Keputusan MK menjadi sebuah undang-undang pemilihan umum,” katanya.
Baginya, keputusan MK ini merupakan sebuah tantangan dan peluang bagi para caleg yang akan mencalonkan diri DPR RI.
Sebab mereka akan sulit melakukan tandemisasi dengan caleg -caleg di provinsi dan kabupaten kota. Sementara itu, para caleg DPR RI juga harus selaras dengan figur yang didorong maju di Pilpres 2029.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai kebijakan ini belum tentu berdampak positif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.
Perputaran Uang Wisata Mancing di Pulau Tunda Rp120 Juta Per Pekan
“Kalau ditanya apakah ini akan memperbaiki kualitas pemilu, saya justru pesimis.
Problem utamanya kan bukan hanya di teknis pelaksanaan, tapi di kultur politik kita yang masih penuh persoalan,” kata Adib saat dihubungi, Senin (30 Juni 2025).
Adib menyebut, pemisahan jadwal antara Pilpres dan Pileg dengan Pilkada yang diberi jeda dua tahun memang memiliki sisi positif, salah satunya beban kerja penyelenggara yang bisa dibagi.
Namun menurutnya, dari sisi substansi demokrasi, tantangan utamanya belum tersentuh.
“Masalahnya masih sama, politik uang, keberpihakan aparat, rekrutmen partai yang gagal, dan dominasi oligarki.
Pemkot Serang Gandeng BPN Untuk Sertifikasi Aset
Itu yang bikin kualitas pemilu kita jalan di tempat. Mau dibelah atau disatukan, kalau itu tidak dibenahi, ya sama saja,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak dari jeda dua tahun terhadap para kepala daerah petahana. Dengan Pilkada yang digelar belakangan, banyak kepala daerah harus berhenti sebelum masa jabatannya selesai dan digantikan oleh penjabat (Pj).
“Ini jelas merugikan petahana. Mereka harus mundur, dan partai pengusung juga harus menghitung ulang kekuatan politiknya dua tahun kemudian. Tidak ada jaminan mereka akan tetap kuat,” ujar Adib.
Di sisi lain, Adib menyebutkan, secara tidak langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak yang paling diuntungkan dari skema baru ini karena gelaran pemilu tidak lagi serentak.
Kejati Tunggu Hasil Audit Korupsi Sampah Tangsel
“Beban teknis KPU jadi lebih ringan, karena tidak terkonsentrasi dalam satu waktu. Tapi ini bukan solusi untuk perbaikan demokrasi secara menyeluruh,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya perpanjangan masa jabatan, terutama di level legislatif daerah akibat tertundanya Pemilu Daerah, Adib menilai hal itu bakal menimbulkan tafsir baru dalam praktik ketatanegaraan.
“Ini tentu akan jadi pengalaman baru. DPRD tidak mungkin vacum atau kosong selama dua tahun. Tentu pasti akan ada aturan baru yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan DPRD,” katanya.
Adib menegaskan, perubahan teknis sesuai peraturan MK dinilai tidak akan menyelesaikan akar persoalan pemilu selama orientasi politik masih soal kekuasaan, bukan kepentingan publik.
Anggota DPRD Kota Serang Tinjau Rusunawa Margaluyu, Pastikan Kelayakan Demi Relokasi Warga Sukadana
“Selama proses menuju kekuasaan itu masih pakai cara-cara lama, keputusan MK ini hanya mengubah format tanpa menyentuh isi.
Demokrasi kita ya tetap di situ-situ saja. Di mana petahana menjadi terancam, masyarakat kebingungan, dan KPU yang diuntungkan secara tidak langsung,” katanya. (tohir/raffi)





