BANTENRAYA.CO.ID – KPU Kabupaten Serang telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang kepada partai politik (Parpol).
Dalam penyerahan hasil verifikasi administrasi itu terungkap ada aparaturs sipil negara (ASN), kepala desa hingga anggota TNI-Polri yang didaftarkan sebagai balon calon anggota legislatif (bacaleg)
Tidak hanya itu, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang salah satu parpol diduga asal comot dengan mendaftarkan warga ke KPU Kabupaten Serang sebagai balon anggota DPRD Kabupaten Serang, padahal yang bersangkutan merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai balon anggota DPRD Kabupaten Serang.
“Kita telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi terkait dengan pengajuan bakal calon ke partai politik. Kita minta untuk dilakukan perbaikan administasi kepada bakal calon yang diajukan untuk yang belum memenuhi syarat. Ada beberapa bakal calon yang belum memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, Minggu 25 Juni 2023.
Ia mengungkapkan, ada beberapa kepala desa aktif dan ASN aktif serta anggota TNI-Polri aktif yang didaftarkan oleh parpol sebagai bacaleg.
“Itu harus mereka (parpol-red) koreksi dan harus dibuktikan sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk perbaikan administrasi waktunya 14 hari,” katanya.
BACA JUGA: DPT Ditetapkan Sebanyak 1.226.201, Daftar Pemilih di Kabupaten Serang Berkurang 2.779 Orang
Abidin mengaku sudah mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang serta instansi lain untuk melakukan verifikasi.
“Termasuk kita memverifikasi keabsahan bakal calon terutama yang menggunakan ijazah paket C,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengimbau kepada partai politik peserta pemilu agar menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang telah disampaikan kepada mereka.
BACA JUGA: Jadi Bacaleg Partai Garuda, Anggota PPS di Kabupaten Serang Diberhentikan
“Kami meminta juga kepada LO (liaison officer) parpol untuk secara intensif berkomunikasi dengan KPU,” katanya.
Ia menjelaskan, saat melakukan verifikasi administrasi bakal calon pihaknya menemukan ada warga yang saat dikonfirmasi mengaku tidak merasa sebagai bacaleg.
“Berarti ini kan masalahnya bukan di KPU tapi di parpolnya sendiri. Saya sudah sampaikan ke warga tersebut kalau keberatan bisa disampaikan ke parpolnya,” ujar Ari tanpa menyebutkan parpol dimaksud.***







