Trending

Jadi Bacaleg Partai Garuda, Anggota PPS di Kabupaten Serang Diberhentikan

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota PPS Desa Panyebrangan, Kecamatan Cikeusal.

KPU Kabupaten Serang melakukan PAW terhadap anggota PPS Desa Panyebrangan atas nama Ahmad Baehaki yang digantikan oleh Zaenal Arifin.

Related Articles

Ahmad Baehaki sebagai anggota PPS Desa Panyebrangan diberhentikan setelah mengajukan pengunduran diri karena menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Garuda.

BACA JUGA: Datang ke KPU Sambil Kumandangkan Sholawat Badar, PKB Kabupaten Serang Pastikan Tidak Asal Pasang Bacaleg

Anggota KPU Kabupaten Serang Siti Maryam mengatakan, Ahmad Baehaki mengajukan pengunduran diri sebelum pendafaran bacaleg ke KPU.

“Hari ini kita melakukan PAW anggota PPS atas nama Ahmad Baehaki yang digantikan oleh Zaenal Arifin karena Ahmad Baehaki maju menjadi bacaleg dari Partai Garuda,” ujarnya, Jumat 16 Juni 2023.

Ia memastikan selain Ahmad Baehaki tidak ada lagi penyelenggara pemilu baik PPK maupun PPS yang menjadi bacaleg pada pemilu tahun 2024 mendatang.

“Sejauh ini tidak ada penyelenggara yang maju menjadi bakal calon anggota DPRD selain yang di PAW hari ini,” katanya.

BACA JUGA: Lindungi Hak Pilih, KPU Cilegon Sisir Pemilih Lewat Aplikasi Online

Selain itu, Maryam menuturkan PAW dari anggota PPS yang lama ke anggota PPS yang baru tidak mempengaruhi kinerja penyelenggara.

“Pelaksanaan kegiatan oleh PPS Panyerangan tetap berjalan dan tidak terganggu walaupun ada yang mengundurkan diri,” ungkapnya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button