Trending

Partai Maaf Ya, 373 Bacaleg DPRD Banten Dapat Cap TMS dari KPU

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap bacaleg DPRD Banten.

Verifikasi perbaikan bacaleg dilakukan dari 10 Juli sampai dengan 31 Juli 2023, di Aula KPU Provinsi Banten, Selasa 1 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan jumlah 1.548 orang.

BACA JUGA: 10 Desain Spanduk 17 Agustus 2023 Aesthetic Hingga Kekinian, Cocok untuk Lomba HUT RI ke-78 di Sekolah dan Umum

bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 937 orang, Perempuan 661 orang.

Dari data tersebut ditemukan 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Data bacaleg yang TMS diantaranya disebabkan dokumen ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak diupload.

Kemudian dokumen bukan atas nama yang besangkutan, dokumen ijazah berbeda nama dengan KTP.

BACA JUGA: Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Bangun Kesepakatan Soal 20 Item Kerjasama Pembangunan, Begini Rinciannya

Perbedaan itu tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP.

“Pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten,” kata Ketua KPU Provinsi Bantem Mohamad Ihsan.

Tahapan tersebut sudah dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten.

Pleno digelar di aula lantai 2 Sekretariat KPu Provinsi Banten, Selasa 1 Agustus 2023 dini hari. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button