Pasal-Pasal Untuk Rocky Gerung Setelah Diduga Hina Presiden ‘Bajingan Tolol’ Jika Dinyatakan Bersalah
Pasal 28 ayat 2 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).”
Ancaman dalam pasal tersebut kemudian diatur dalam Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sehingga keduanya tak bisa dilepaskan satu sama lain.
Pasal 45A ayat 2 UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Itulah pasal-pasal yang berpotensi untuk Rocky Gerung setelah hina Presiden dengan sebutan ‘Bajingan Tolol’ apabila ia bersalah.***