Pasal-Pasal Untuk Rocky Gerung Setelah Diduga Hina Presiden ‘Bajingan Tolol’ Jika Dinyatakan Bersalah

Pasal 28 ayat 2 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).”

Ancaman dalam pasal tersebut kemudian diatur dalam Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sehingga keduanya tak bisa dilepaskan satu sama lain.

Pasal 45A ayat 2 UU ITE

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

BACA JUGA :Awas Hangus! Nikmati Kode Voucher Lazada Terbaru 4 Agustus 2023: Diskon Hingga Potongan Super Puasa Hanya Disini

Itulah pasal-pasal yang berpotensi untuk Rocky Gerung setelah hina Presiden dengan sebutan ‘Bajingan Tolol’ apabila ia bersalah.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button