Pasal-Pasal Untuk Rocky Gerung Setelah Diduga Hina Presiden ‘Bajingan Tolol’ Jika Dinyatakan Bersalah

BANTENRAYA.CO.ID – Inilah pasal-pasal untuk Rocky Gerung setelah hina pak Presiden Jokowi dengan sebutan ‘Bajingan Tolol’ jika iya bersalah.

Rocky Gerung telah dilaporkan kepolisian oleh relawan Jokowi  pada saat demo di depan kantor olda Metro Jaya pada kamis 3 Agustus 2023.

Relawan jokowi mengajukan beberapa pasal untuk Rocky Gerung karena telah diduga menghina presiden Jokowi dengan sebutan ‘Bajingan Tolol’.

Kasus yang dialami Rocky Gerung itu viral di media sosial dengan memperlihatkan aksi dari Rocky Gerung yang mengkritik pedas dengan sebutan “Bajingan Tolol” yang diduga kepada presiden.

BACA JUGA : CATAT! Hari Ini Pengumuman UKT PCMB UIN Banten 2023 Jalur Mandiri, Ada Namamu?

Cuplikan video viral tersebut memperlihatkan bagaimana Rocky Gerung mengkritik pedas Jokowi yang dulunya orang biasa yang mengemis suara rakyat untuk jadi Presiden.

Lantas hal tersebut mengundang banyak komentar negatif dan sikap yang dilakukan oleh pejabat publik dan pendukung Jokowi menyoroti pernyataan Rocky Gerung tersebut.

Rocky Gerung berpotensi mendapatkan beberapa pasal karena dirinya diduga hina presiden Jokowi dengan sebutan ‘Bajingan Tolol’

Adapun pasal pasal yang berpotensi masukan Rocky Gerung ke balik jeruji besi ialah sebagai berikut.

BACA JUGA :Viral! Lagu Nolstagia Noah- ‘Semua Tentang Kita’ Yang menjadi Soundtrack Cinta Tanpa Karena, Berikut Liriknya

Pasal 45 UU ITE

“(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button