Patuhi PP Tunas, Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Batasi Fitur Komunikasi

Patuhi PP Tunas, Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Batasi Fitur Komunikasi

BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap langkah platform gim Roblox yang mulai menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Meutya menyampaikan bahwa langkah ini sangat penting, mengingat tingginya jumlah pengguna anak di platform tersebut. Dari total sekitar 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Ia menjelaskan bahwa Roblox telah menonaktifkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal bagi pengguna di bawah usia 13 dan 16 tahun. Kebijakan ini selaras dengan poin utama dalam PP Tunas, yaitu pembatasan interaksi dengan pihak asing serta pengendalian konten digital.

Selain itu, Roblox juga menghadirkan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikontrol oleh orang tua, guna mengurangi potensi kecanduan bermain gim pada anak.

Meutya menambahkan, hingga saat ini terdapat delapan platform digital besar yang telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas, di antaranya Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, YouTube, dan TikTok.

Upaya perlindungan anak ini juga diperkuat oleh dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Menurut Meutya, aturan tersebut membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi anak-anak.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, turut mengapresiasi langkah tegas Kemkomdigi dalam mengimplementasikan PP Tunas.

Ia menilai regulasi ini berperan penting sebagai benteng perlindungan bagi generasi muda dari paparan radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital. BNPT sendiri telah melakukan upaya pencegahan terhadap 112 anak yang terpapar paham terorisme melalui media sosial.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah mitigasi secara berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi target jaringan teroris yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan ideologi radikal.

Pemerintah berharap sinergi antara regulasi, kepatuhan platform, serta peran aktif orang tua dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi perkembangan anak di Indonesia.(*)

Pos terkait