PDIP Berpotensi Usung Cagub Sendiri

PDIP Berpotensi Usung Cagub Sendiri
Foto ilustrasi Partai PDI Perjuangan.

Bantenraya.co.id– PDI Perjuangan berpotensi mengusung sendiri bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Pilkada 2024, November nanti.

Hal itu setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-undang Pilkada.

Dalam putusan tersebut MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD hasil Pileg.

Bacaan Lainnya

Putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, pasal 40 ayat 3 Undang-undang Pilkada inkonstitusional.

Lima Pejabat Utama Polda Diganti

Adapun pasal 40 ayat 3 Undang-undang Pilkada berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon

menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ketentuan itu hanya

berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan,

Menteri LBP Mau Tutup PLTU Suralaya, Ribuan Karyawan Was-was

Putusan MK yang terbaru terkait syarat pengusungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan angin segar bagi tokoh yang

selama ini memiliki elektabilitas tinggi namun terganjal oleh monopoli elite partai politik.

Putusan MK memberi kesempatan kepada partai politik kecil untuk bisa bersaing di pilkada dengan menawarkan calon pilihan mereka.

“Ini menjadi angin segar. Ada keberpihakan hak demokrasi yang diperlihatkan MK. Menjadi pembelaan terhadap hak-hak partai kecil,” kata Adib, Selasa (20 agustus 2024).

Sarwan Generasi Ketiga Penerus Keluarganya Budidaya dan Menjual Kelapa Kopyor di Kalanganyar Kota Serang

Dengan aturan baru ini, maka PDI Perjuangan yang memiliki 14 kursi di DPRD Provinsi Banten bisa mengusung sendiri pasangan calon yang sudah mereka rencanakan, yaitu Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

Meskipun pengusungan itu tanpa melibatkan Partai Golkar, jika kemudian partai beringin ini dengan ketua umum yang baru tidak akan merekomendasikan Airin.

“Kalau rekomendasi Golkar tidak jatuh ke tangan Airin, maka Airin akan digoda dengan pola balas dendam politik.

Daya tawar Airin begitu tinggi, dia bisa jalan lewat PDIP. Akhirnya terbuka lebar,” kata dosen UNIS Tangerang ini.

Universitas Faletehan Beri Hadiah Umroh ke Pegawai yang telah Bekerja 10 sampai 20 Tahun

Adib mengatakan, ada beberapa tokoh populer dengan elektabilitas tinggi yang hingga kini belum mendapat kepastian dukungan dari partai politik, karena sikap elite partai politik yang masih menahan surat rekomendasi mereka.

Dengan keluarnya putusan MK ini, maka kedua tokoh itu bisa diusung oleh partai politik kecil yang saat ini masih tersisa, yang tidak bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus.

Meski dia menilai putusan MK sebagai sesuatu yang positif bahkan progresif, namun Adib juga melihat akan ada dampak negatif dari putusan ini.

Dampak tersebut yaitu akan ada banyak orang yang akan membuat partai politik, mengingat mudahnya mereka kemudian ketika akan mengusung pasangan calon.

Sampah Liar Numpuk dan Bau Busuk di Jalan Kampung Baru Cipocok Jaya Kota Serang

Putusan MK ini juga menurut Adib, akan turut mengacak-acak kepentingan Istana yang semula menginginkan agar bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung oleh Istana atau KIM yang harus menang di seluruh daerah.

Namun putusan ini juga menunjukkan bahwa MK berdiri independen dengan putusan yang dikeluarkannya dan tidak dikendalikan oleh Istana.

“Keputusan MK ini mengacak-acak kepentingan Istana. Ini pesannya, MK itu sesuai dengan koridornya tidak ada campur tangan dengan Istana,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, usai keluarnya Putusan MK itu, pihaknya menunggu arahan dan aturan dari KPU RI.

Harga Cabai Rawit Keriting Merangkak Naik

Sebab KPU Provinsi Banten pada dasarnya hanya menjalankan aturan yang dibuat KPU RI. “KPU Provinsi Banten masih menunggu arahan dan aturan turunan yang akan dikeluarkan KPU RI,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis sejumlah pengurus teras PDI Perjuangan Provinsi Banten belum memberikan respons. (tohir)

Pos terkait