BANTENRAYA.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Banten menggelar sosialisasi kepatuhan pelayanan publik yang dihadiri para camat dan kepala desa.
Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengimbau agar pejabat publik tidak alergi terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
Fadli mengatakan, pemerintah desa hingga Pemerintah Kabupaten Serang harus terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena selama ini banyak laporan yang disampaikan kepada Ombudsman terkait pelayanan terutama yang ada di desa.
BACA JUGA: KONI Kabupaten Serang Maksimalkan Tim Monitoring untuk Bank Data Atlet PON
“Ombudsman sebagai pengawas internal bisa menindaklanjuti atas laporan masyarakat. Laporan banyak itu bukan jelek, negara maju laporannya banyak sekali, di Banten sendiri laporan paling banyak itu dari Tangerang raya,” ujar Fadli usai acara di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Senin 7 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, semakin tinggi tingkat pendidikdan masyarakat dan mereka sadar akan hak-haknya maka laporan tentang pelayanan publik akan semakin meningkat.
“Pejabat tidak perlu alergi dengan laporan, karena laporan itu tujuannya untuk perbaikan,” katanya.
Fadli mengungkapkan, Ombusdman secara rutin melakukan survei kepatuhan atas penyelenggaran pelayanan publik termasuk di Kabupaten Serang.
“Tahun 2022 kemarin sudah hijau, artinya pemerintah daerah sudah menajalankan standar pelayanan publik. Sekarang ini kita sedang proses penilaian sampai dengan bulan Spetember,” paparnya.
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, sosialisasi kepatuhan pelayanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kerja sama Bupati Serang Rt Tatu Chasanah dengan Ombudsman RI pada 25 Juli 2023 bulan kemarin.
BACA JUGA: Rumah Warga Ciruas Kabupaten Serang Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
“Upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelayanan kita terus meningkatan kualitas pelayananannya sesuai SOP (standar operasional prosedur). Masih ada terutama di tingkat desa dan kecamatan yang belum melengkapi peralatan, standar waktu, kepastian berbayar atau tidak terkait dengan pelayanannya,” katanya.***