Pedagang KP3B Ngeluh Dipungut Biaya

Pedagang KP3B Ngeluh Dipungut Biaya
CFD KP3B: Ilustrasi lapak jualan di KP3B saat sebelum dipindahkan ke dalam halaman masjid Al Bantani.

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah pedagang di kawasan pelataran Masjid Raya Al-Bantani, Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) mempertanyakan legalitas dan dasar kebijakan pengkaplingan lapak jualan yang dilakukan oleh Koperasi Pasar Tani.

Pedagang merasa dipaksa bergabung ke dalam koperasi tanpa kejelasan regulasi, dan mengeluhkan berbagai pungutan yang dianggap membingungkan dan memberatkan.

M Jen, salah seorang pedagang makanan ringan yang sehari-hari berjualan di KP3B menegaskan bahwa area pelataran Masjid Al-Bantani

Bacaan Lainnya

merupakan ruang terbuka yang selama ini bisa dimanfaatkan oleh siapa pun untuk berdagang, tanpa batasan keanggotaan ataupun biaya.

Anak Dikepung Konten Negatif di Medsos

“Sampai sejauh ini jualan di KP3B itu masih dibuka untuk seluruh masyarakat. Siapa pun boleh jualan di sana. Tidak ada organisasi yang secara resmi mengatur dan mengelola pedagang,” ujar M Jen, Minggu (27 Juli 2025).

Menurutnya, sejak awal dirinya berdagang di kawasan tersebut, tidak pernah ada pungutan resmi, baik retribusi maupun biaya kebersihan.

Namun saat ini muncul satu organisasi bernama Koperasi Pasar Tani yang diduga memaksa dan meminta agar para pedagang untuk bergabung sebagai anggota.

“Isu yang beredar, koperasi pasar tani ini seolah memaksa para pedagang untuk masuk jadi anggota koperasi.

Dongkrak PAD, Gubernur Bidik Transaksi GIIAS Rp20 Triliun

Ada biaya pendaftaran Rp100 ribu, kemudian bulanan Rp50 ribu, dan bahkan pungutan harian Rp5.000 sampai Rp20.000,” jelasnya.

M Jen mengatakan, informasi yang ia terima menyebutkan bahwa kemungkinan besar retribusi resmi dari pemerintah memang akan diberlakukan di kemudian hari.

Namun hingga saat ini, belum ada aturan apa pun dari dinas terkait yang mengatur soal pengelolaan pedagang maupun penarikan biaya.

“Setahu kami, Dinas PUPR Provinsi Banten yang punya kewenangan atas aset halaman masjid itu, juga belum menetapkan regulasi apa pun. Artinya, koperasi pasar tani ini masih simpang siur,” ujarnya.

Lahan Bekas Bongkaran Pedagang Ikan Hias Taman Sari Kota Serang Dipercantik

Kekhawatiran pedagang tak berhenti di situ. Belakangan, kata M Jen, kawasan pelataran masjid dicoret-coret dengan nomor-nomor kavling menggunakan cat semprot sebagai tanda kepemilikan lapak.

M Jen menilai, tindakan tersebut merusak fasilitas publik yang seharusnya steril dan bebas dari klaim kepemilikan.

“Itu lahan dan aset pemerintah. Dicoret-coret pakai nomor urutan, dari satu dan seterusnya. Padahal pelataran masjid itu sering dipakai untuk upacara, pelatihan, dan kegiatan kepolisian.

Tidak seharusnya ada pengkaplingan lapak seperti itu. Ini ruang terbuka, siapa saja boleh berjualan,” tegasnya.

Melanggar Perda, Gedung Farmasi Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pedagang, koperasi telah berhasil merekrut lebih dari 200 orang.

Dana dari biaya pendaftaran dan iuran ditaksir sudah mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta. Namun, sistem penempatan lapak tetap berjalan secara bebas, tanpa jaminan tempat yang pasti, bahkan bagi yang sudah membayar.

“Sampai sekarang, sistemnya tetap terbuka. Siapa cepat, dia dapat. Tidak ada jaminan permanen meski sudah daftar dan bayar.

Hal ini jelas merugikan pedagang,” tambahnya.

Ranting Tutupi Jalur Pedestarian Jalan Pangeran Diponegoro Kota Serang

Ia menduga jika koperasi telah bertindak semena-mena terhadap pedagang yang memilih untuk tidak bergabung. Menurutnya, ada perlakuan diskriminatif terhadap pedagang non anggota yang kerap dipersulit ketika ingin berjualan.

“Dia seolah bertindak seperti preman. Mengatur dan melarang pedagang yang bukan anggota koperasi untuk jualan. Padahal itu bukan wewenangnya,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai perolehan omset dari hasil berjualan di KP3B, M Jen mengaku jika memang ada kenaikan omzet dibandingkan dengan berjualan di tempat lain.

“Memang ada kenaikan omzet dibandingkan dengan saya berjualan di tempat biasa saya jualan, depan UIN SMH Banten. Ada kenaikan sekitar 40-50 persen,” ujarnya.

Awal Pekan Depan, PKL Luar Pasar Rau Kota Serang Dibongkar

Mengenai adanya relokasi para pedagang dari luar halaman masjid ke dalam halaman masjid, M Jen mengaku tidak masalah.

“Tidak masalah, walau memang jadi kesannya numpuk. Kalau soal rezeki saya percaya sudah ada yang mengatur,” tegasnya.

Seorang pedagang lain, yang enggan disebutkan namanya, juga mengaku mengalami hal serupa. Ia menyatakan sempat diarahkan oleh Satpol PP untuk berdagang di halaman Masjid Raya KP3B, khusus pada akhir pekan.

Namun saat mulai berjualan, ia dikejutkan oleh kewajiban untuk bergabung ke koperasi dan membayar iuran rutin.

Dokter Forensik Sebut Siti Dimutilasi Dalam Kondisi Hidup

“Saya tanya dong, dasarnya apa ini? Apa bukan pungli berkedok koperasi namanya ini? Kok dipaksa gini,” katanya kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa, untuk menjadi anggota koperasi, pedagang harus membayar Rp100 ribu sebagai simpanan pokok, Rp50 ribu sebagai simpanan wajib, serta iuran operasional harian sebesar Rp5.000.

Ia mengaku sempat mendengar janji akan ada pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan kemudahan kredit untuk tenda atau bahan pokok, namun semua itu belum terbukti.

“Kalau dari informasi yang saya dapet sih itu nanti ada SHU, bisa kredit bahan pokok. Tapi ini bukan iuran retribusi resmi.

Awal Pekan Depan, PKL Luar Pasar Rau Kota Serang Dibongkar

Ini benar-benar koperasi. Lalu katanya nanti bakal dikasih ID card. Kalau nggak punya ID card, ya nggak bisa jualan di KP3B.

Tapi kalau dengan caranya dipaksa seperti ini kan kami juga merasanya seperti ditodong. Padahal hanya ingin berjualan, yang awalnya juga KP3B ini kan ruang bebas,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Provinsi Banten Paundra Bayu Aji membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) melalui pemaksaan pedagang untuk bergabung ke dalam Koperasi Pasar Tani.

Ia menjelaskan, keterlibatan Koperasi Pasar Tani adalah hasil dari rapat koordinasi bersama dengan stakeholder terkait yakni Satpol PP, Dishub, Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Pertanian selaku mitra dari Koperasi Pasar Tani.

Lahan Bekas Bongkaran Pedagang Ikan Hias Taman Sari Kota Serang Dipercantik

Tujuannya adalah, untuk menertibkan dan mendata jumlah pedagang yang ada di KP3B, agar bilamana ada pengumuman ataupun informasi penting, bisa disampaikan secara cepat.

“Jadi itu adalah hasil rakor kita yang tujuannya adalah untuk menertibkan para pedagang agar tidak berantakan.

Adapun kita melibatkan Koperasi Pasar Tani karena mereka dianggap sudah lebih tau dan sudah berpengalaman dalam berjualan.

Untuk uang yang disetorkan ke koperasi pun, itu adalah uang iuran pokok anggota. Ya sesuai dengan aturan koperasi kan. Jadi tidak sampai dengan iuran wajib, dan itu juga pengakuan dari koperasi bahwa tidak dipaksakan,” kata Paundra.

Kekerasan Anak Mayoritas Terjadi di Rumah

Ia juga menjelaskan, dalam praktiknya, saat tidak ditertibkan dan diatur, masyarakat yang berjualan dan berolahraga menjadi tumpah ruah. Dimana sebagai kawasan pusat pemerintah, dinilai kurang layak kondisi yang seperti itu.

“Jadi koperasi itu tidak dibawa siapa-siapa, hanya kita minta tugaskan untuk mendata dan menawarkan untuk ikut keanggotaan.

Karena kita saat ini memang sudah ada Perda yang mengatur retribusi itu, namun belum ada penjelasan teknisnya akan masuk ke mana.

Sehingga, kita berharap ke depan agar ada kejelasan dari pemerintah juga mengenai kewenangan ini,” jelasnya.

Nur Agis Aulia, Selalu Sempatkan Shalat Berjamaah di Masjid

“Lagi pula, uang iuran keanggotaan itu nantinya bisa ditarik kembali bilamana yang bersangkutan itu sudah tidak ingin ikut serta dalam keanggotaan.

Jadi yang saat ini ramai di bicarakan itu sebetulnya iuran keanggotaan, dan koperasi hanya menawarkan untuk menjadi anggota. Untuk iuran operasional, itu akan ditarik pada saat berdagang,” jelasnya. (raffi)

Pos terkait