Anak Dikepung Konten Negatif di Medsos

Anak Dikepung Konten Negatif di Medsos
Ketua KPID Banten Haris H Witharja saat menjadi pembicara di acara Literasi Media KPID Banten di SMK Dwi Putra Bangsa, Cimanggu, Pandeglang, beberapa waktu lalu.

BANTENRAYA.CO.ID – Konten-konten yang tidak mendidik banyak bertebaran di media sosial (medsos), mengepung anak dan siap memberikan dampak negatif pada mereka. Untuk itu, media sosial perlu diawasi.

Namun kewenangan itu hingga saat ini belum diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh konten-konten media sosial.

Bacaan Lainnya

Apalagi, saat ini konten-konten membanjiri media sosial bagaikan air bah tanpa filter.

Sampah Masih Menumpuk di Jalan Banten Lama-Tasikardi Kramatwatu

Dalam situasi yang serba mudah mengakses media sosial, anak-anak menjadi kelompok yang rentan sehingga perlindungan terhadap mereka sebagainya ditingkatkan melalui regulasi.

“Saat ini, review undang-undang penyiaran masih dibahas oleh DPR RI,” kata Haris, Kamis (24 Juli 2025).

Haris menilai, kehadiran regulasi untuk mengawasi media sosial sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dari konten-konten yang tidak seharusnya mereka konsumsi.

KPID Banten memandang revisi undang-undang penyiaran menjadi jalan penting untuk memastikan perlindungan kepada anak-anak terhadap serangan media-media yang berisi konten-konten yang tidak mendidik.

Dari Mimpi Menjadi Kenyataan, bank bjb Bantu MBR Wujudkan Rumah Pertama

“Sehingga pengawasan, perlakuan yang sama antara media, penciptaan ekosistem bisnis yang sehat itu juga akan memperkuat perlindungan kepada masyarakat dari konten-konten media yang tidak baik,” katanya.

Selain regulasi, penguatan pada institusi yang berkaitan dengan perlindungan kepada masyarakat, penguatan regulator, dan sebagainya juga perlu dilakukan.

Anak-anak sebagai pondasi masa depan bangsa perlu dilindungi agar kelak jadi generasi penerus yang bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.

Anak-anak saat ini sedang menghadapi tantangan berat dengan banjirnya konten-konten media sosial yang tidak seluruhnya bisa memberi dampak baik kepada generasi anak-anak kita.

54 Titik Sampah di Sungai Cibanten Digarap Keroyokan

Momentum besar revisi undang-undang penyiaran menjadi penting dan sangat urgen untuk menata kembali tata media di tengah-tengah dunia media baru supaya media-media penyiaran juga mempunyai dorongan dan support untuk bisa mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.

Dengan demikian, dari sisi bisnis, dari sisi peran, dan fungsi media, lembaga penyiaran masih bisa diharapkan bisa tangguh, kuat, dan survive. Selain juga tetap melindungi masyarakat dengan konten-konten yang sehat.

“Plus penguatan institusi-institusi negara yang melakukan regulasi, pengawasan dan, seterusnya jika menjadi urgen,

baik tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan terjadinya iklim persaingan yang sehat di antara berbagai lembaga penyiaran dan industri terkait. Jadi kita perlu memikirkan hal ini dengan serius,” katanya.

Truk Tonase Besar Hilir Mudik di  Akses Jalan Wisata Banten Lama-Tasikardi Kabupaten Serang

KPID Banten pun mengajak semua pihak meningkatkan literasi media untuk melindungi anak-anak dari bahaya konten di media sosial.

KPID Banten juga mengajak masyarakat untuk kembali pada lembaga penyiaran agar mendapatkan informais yang benar dan baik.

“Mengapa media penyiaran televisi dan radio lebih memiliki sumber-sumber informasi yang benar dan baik? Karena lembaga penyiaran diawasi oleh komisi penyiaran sementara media sosial tidak diawasi oleh siapa pun,” katanya.

Haris juga mengajak masyarakat untuk melakukan penguatan diri dan lingkungan untuk meningkatkan ketahanan diri terhadap pengaruh nilai dan pengaruh budaya yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat kita yang datang dari media sosial.

Warga Inginkan Puing Bekas Reruntuhan Rumah Lingkungan Sukadana Segera Dirapihkan

Salah satunya dengan kembali kepada media penyiaran televisi dan radio untuk mencari sumber-sumber informasi yang benar dan baik.

Dalam konteks di Banten, KPID Banten melakukan penguatan literasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa terlindungi dan bisa lebih punya opsi alternatif dan dorongan untuk memilih dan memilah konten serta bisa berpaling kepada media penyiaran.

“Media penyiaran sendiri oleh KPID Banten diperkuat kapasitas kualitas sumber daya manusianya agar bisa melahirkan isi siaran yang berkualitas dan memastikan perlindungan terhadap anak dan remaja,” ujarnya.

KPID Banten juga gencar mengawasi konten siaran dalam rangka melakukan perlindungan kepada anak. “Jadi kita sangat peduli pada konten-konten yang membangun kecerdasan dan kualitas anak sebagai generasi masa depan,” kata Haris.

Truk Tonase Besar Hilir Mudik di  Akses Jalan Wisata Banten Lama-Tasikardi Kabupaten Serang

Wakil Ketua KPID Provinsi Banten Ahmad Solahudin berharap KPI dan KPID diberi kewenangan mengawasi media sosial karena sejauh ini belum ada lembaga yang bisa menilai kepantasan dari konten di media sosial.

Sementara banyak dari konten-konten yang dibuat tidak jarang merupakan konten negatif yang berbahaya bagi anak. (tohir)

Pos terkait