BANTENRAYA.CO.ID – Ratusan pegawai Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon mengajukan pinjaman kopeerasi di Koperasi Karya Praja Sejahtera.
Koperasi Karya Praja Sejahtera merupakan koperasi yang anggotanya pegawai Pemkot Cilegon baik PNS maupun non-PNS.
Saat ini, ratusan anggota Koperasi Karya Praja Sejahtera baik PNS maupun non-PNS mengajukan pinjaman.
Ketua Koperasi Karya Praja Sejahtera Didin Supriatna Maulana mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan dana Rp 4 miliar untuk pinjaman anggota koperasi yang semuanya pegawai Pemkot Cilegon.
BACA JUGA:DinkopUKM Cilegon Bantu Produsen Tahu Tempe Beli Kedelai, Jumlahnya Capai 200 Ton
Pinjaman biasanya dilakukan anggota koperasi untuk kebutuhan sekolah saat tahun ajaran baru.
Koperasi Karya Praja Sejahtera berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada anggotanya.
“Tahun ajaran baru ini sebagian banyak anggota yang untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, jadi kita siapkan kurang lebih anggaran 4 miliar rupiah untuk pemenuhan pendidikan,” kata Didin, Selasa, 13 Juni 2023.
Didin menjelaskan, minimal peminjamannya sebanyak Rp 7 juta per orang.
BACA JUGA: Polwan Cantik Ini Imbau Pengguna Sepeda Listrik Tak ke Jalan Protokol Kota Cilegon, Lihat Bahayanya
Namun ada yang mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan.
Kemudian, pihaknya mengupayakan pelayanan dengan mencairkan pinjaman selama dua hari setelah verifikasi data selesai.
“Dikhususkan untuk pegawai pemerintah terdiri dari PNS dan non-PNS kurang lebih ada 3.600 anggota koperasi. Rata-rata alasan peminjamannya untuk pendidikan,” jelasnya.
Didin menyampaikan, jasa pinjamannya hanya 1,25 persen per-bulan dengan memberlakukan sistem syariah atau bersifat sistem bagi hasil.
BACA JUGA:BPRSCM Butuh Penyertaan Modal Rp 5 Miliar, Banggar Desak Segera Setor Dividen
“Ada 1,25 persen per bulan, atau 15 persen pertahun itu juga nanti kita kembalikan ke anggota dalam bentuk parcel, gift dan sebagainya,” ujarnya.
Adapun persyaratan pinjaman di antaranya yakni anggota koperasi, adanya surat rekomendasi bendahara dan keterangan jumlah pendapatan yang diterima.
“Anggota koperasi, ada rekomendasi dari bendahara jadi gajinya cukup untuk dipotong dari koperasi,” tuturnya.***