BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang akan memanggil 2 pejabat Pemkot Serang dalam waktu dekat ini.
Pemanggilan 2 pejabat Pemkot Serang ini, lantaran ada dugaan 2 pejabat negara tersebut melakukan endorse kepada salah satu peserta Pemilu 2024.
Rencana pemanggilan 2 pejabat Pemkot Serang terduga endorse ini diungkapkan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
BACA JUGA: Korban SPK Fiktif di BPBD Provinsi Banten Minta Ganti, Al Muktabar Angkat Tangan
Hal tersebut diungkapkan dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema media massa sebagai pengawas partisipatif pada Pemilu 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Teater Koffie, Kelapa Dua, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 17 Oktober 2023.
Fierly mengatakan, sosialisasi pengawasan partisipatif dengan peran media massa sangat urgen dalam membentuk kesadaran publik ikut melakukan pengawasan.
“Inti dari sosialisasi hari ini awalan untuk kita membangun sebuah kerja sama yang lebih konkret hari-hari ke depan, khususnya nanti sebelum kampanye,” ujarnya.
BACA JUGA: Kenalan dengan Unaa, Brand Ambassador Esport Berhijab yang Chubby dari EVOS Esports
Setelah acara sosialisasi ini, Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, akan ada tindaklanjutnya.
“Jadi setelah ini akan ditindaklanjuti dengan kerjasama-kerjasama lanjutan antara Bawaslu kota Serang dengan media,” ucap dia.
Ia mengaku, pihaknya telah menerima satu laporan, dan tiga informasi awal. Satu laporan tentang alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik.
Sedangkan, untuk tiga informasi awal perihal netralitas ASN, pelanggaran kode etik, dan adanya pejabat negara yang diduga mengendorse salah satu peserta pemilu.
“Kalau soal netralitas ASN ini sudah kita jadikan temuan. Ini ada 2 ASN di lingkungan Pemkot Serang profesinya guru di salah satu lembaga pendidikan di Kota Serang itu kurang dari seminggu ini mau kita teruskan. Jenis pelanggarannya seperti apa,” ungkapnya.
Fierly menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang guru ASN dikemas dengan program pemerintah yang bernama Program Indonesia Pintar (PIP).
“Ada dua orang guru. Di situ ada pembagian-pembagian sembako yang di sembako itu ada stiker peserta pemilu. Nomor urut, lambang partai, dan nama partainya ada,” jelasnya.
Untuk kasus dua orang guru ASN, Fierly mengaku telah menindaklanjutinya dengan menyampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA: Link Nonton Film ‘Saw X’ yang Sub Indo dan Kualitas HD, Aksi Jigsaw Makin Kejam!
“Itu sudah diteruskan. Partainya sudah kita panggil. Sudah kita sampaikan. ASN nya Minggu ini kemungkinan besar akan kita teruskan ke Komisi ASN atau ke pembina kepegawaian mereka. Kalau pembina kepegawaian itu sepengetahuan saya Pak Sekda atau Pak Walikota,” akunya.
Untuk soal kode etik, kata Fierly, belum disampaikan kepada si terduga. “Soal kode etik siang ini baru mau, jadi belum bisa disampaikan,” ucap dia.
Sementara perihal pejabat negara terduga endorse salah satu partai politik itu akan dimulai esok hari (rencana hari ini-red).
Bawaslu Kota Serang telah menginventarisir dua pejabat yang akan dimintai konfirmasi.
BACA JUGA: ASN Pemkot Serang Kumpulkan Telur Ayam Tiap Hari Senin, Kira-kira Buat Apa?
“Jadi kita sudah menginventarisir ada dua pejabat Setda yang mau kita minta konfirmasi. Rabu kita telusur. Ada satu orang Caleg,” ucapnya.
“Kemudian ada tiga pengurus DKM. Di tiga kecamatan; Taktakan, Serang, dan Walantaka. Kalau untuk pejabat dan calegnya itu hari Kamis di Bawaslu Kota Serang,” tuturnya.
Tujuan pemanggilan ini, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, untuk mengkonfirmasi adanya dugaan informasi awal tersebut.
“Jadi kita butuh konfirmasi-konfirmasi berkenaan dengan apa benar di situ ada endorse terhadap salah satu peserta pemilu, apa benar ini dibiayai oleh anggaran negara, apa benar ada lisan verbal yang disampaikan untuk mengarahkan kepada salah satu peserta pemilu,” katanya.
BACA JUGA: Perumahan Bumi Rakata Asri sukses menggelar acara Home Club Referral Gathering 2023
Fierly menjelaskan, dalam pasal 280 ayat 1 pejabat negara struktural dan fungsional dilarang membuat kegiatan yang mengarah kepada peserta pemilu tertentu sebelum masa kampanye.
“Nah, nanti akan kita buktikan apakah unsur-unsurnya itu terpenuhi atau tidak. Kegiatan siapa, peserta pemilu itu partai. Nanti kita lihat ada tidak yang diendorse,” kata dia.
Bila terbukti melakukan endorse berkampanye, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, pejabat negara ASN Kota Serang akan dikenakan sanksi berlapis.
“Kalau ASN sudah jelas ada Komisi ASN. Kalau ASN dobel. Kena UU 7 juga kena SKB 5 lembaga tanggal 20 September tahun 2022 nomor 2,” tuturnya.
“Mendagri, Menpan RB, kepala BKN, komisi ASN, sama Bawaslu RI. itu jelas di SKB 5 lembaga,” katanya.
Menurut Fierly , bila pejabat negara itu terbukti mengendorse berarti melanggar etik dan disiplin ASN.
“Ada pelanggaran etik, ada pelanggaran disiplin. Tapi kalau dia berprofesi sebagai pejabat, pembina kepala daerah itu kan Pak Mendagri. Jadi kalau Bupati, Walikota, wakil, gubernur itu pembinaannya ada di Mendagri,” terangnya.
BACA JUGA: Sore ini, Persipan Lakoni Laga Hidup Mati Hadapi Raga Negeri FC
Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkapkan, soal adanya endorse berawal dari informasi media cetak dan online.
“Informasi soal adanya endorse itu kita peroleh dari teman-teman media. Makanya tadi kita sampaikan disosialisasi,” imbuhnya.
“Dari situ kemudian kita kembangkan menuju konfirmasi-konfirmasi. Belum ada BAP karena belum dinaikkan statusnya menjadi temuan. Nnati setelah konfirmasi baru ketahuan,” pungkas dia. ***