Trending

Pelajar SMK di Kabupaten Serang Bisnis Narkoba

SERANG, BANTEN RAYA- Seorang pelajar SMK di Kabupaten Serang berinisial SA (18) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang, karena melakukan bisnis narkoba jenis tembakau gorilla, bersama rekannya MU (19) yang menjadi kurir. Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya, di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Kita gerebek di kontrakannya. Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang mempersiapkan pengiriman paket (tembakau gorilla),” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (12/3/2023).

Michael menjelaskan, penangkapan kedua remaja itu bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas keduanya. Kontrakan tersebut sering kali didatangi orang tak dikenal dan membuat warga resah. “Kami menerima informasi dari masyarakat, karena warga mencurigai jika kedua remaja berprofesi menjual narkoba,” jelasnya.

Michael mengungkapkan, dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 58 paket sedang dan paket kecil tembakau gorila, serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi serta 1 unit timbangan digital.

“Dalam penggeledahan di rumah kontrakan ini, kami menemukan puluhan paket sedang dan kecil tembakau gorila yang disembunyikan di bawah tempat tidur,” ungkapnya.

Michael menerangkan jika dalam pemeriksaan, tersangka SA mengakui jika dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila, sedangkan MU merupakan kurir yang bertugas mengambil dari bandar dan mengirim tembakau gorila ke pemesan.

“Tersangka SA mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram,” terangnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button