Pelaku Arisan Bodong Dituntut 2,5 Tahun

Pelaku Arisan Bodong Dituntut 2,5 Tahun
PERSIDANGAN: Terdakwa Tuti saat menjalani persidangan, Kamis (17 Juli 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Tuti Lelasari, perempuan asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, atas kasus penipuan bermodus arisan online fiktif, yang menyebabkan kerugian bagi korbannya mencapai ratusan juta rupiah.

JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan, terdakwa Tuti Lelasari terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tutu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya Budi kepada terdakwa dan kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, perbuatan Tuti telah meresahkan masyarakat. Selain itu, korban arisan bodong lebih dari satu orang dengan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta.

Kolaborasi bank bjb dan BDG 100 Ultra, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal Tumbuh

“Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan di persidangan,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan, jika kasus ini berawal dari perkenalan antara terdakwa Tuti dan korban, Sinta Permatasari, pada Juni 2023.

Saat itu, korban sempat berbelanja di toko milik Tuti. Dari pertemuan itu keduanya bertukar nomor telepon dan mulai menjalin komunikasi.

Beberapa waktu kemudian, Tuti menawarkan investasi dalam bentuk arisan online melalui status WhatsApp, dengan menampilkan foto hadiah elektronik, uang tunai, hingga perhiasan.

Andra Soni dan Budi Rustandi Arung Sungai Cibanten

Korban tergiur dan bergabung dengan arisan bernama Mart 8 dengan setoran Rp1 juta per bulan, dijanjikan akan menerima Rp10 juta pada bulan ke-10.

Tuti juga melakukan pengundian arisan menggunakan aplikasi SPIN, yang ternyata sudah diatur sebelumnya oleh terdakwa.

Hasil undian kemudian dikirim dalam bentuk video ke seluruh anggota grup untuk memberikan kesan transparansi.

Pada Desember 2024, korban yang seharusnya menerima uang arisan sejak bulan Agustus tidak kunjung mendapatkan haknya.

Jalan Banten Lama Kota Serang Macet Akibat Adanya Pembongkaran Rumah Sukadana

Saat ditagih, terdakwa menghindar dan memberi alasan yang tidak jelas. Korban sempat menghubungi anggota lain di grup arisan dan menemukan bahwa banyak korban juga tidak menerima uang arisan yang dijanjikan.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Serang. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa terdakwa sengaja membuat arisan palsu dan tidak menyalurkan uang kepada para pemenang, termasuk kepada Sinta Permatasari.

Usai pembacaan tuntutan sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa. (darjat)

Pos terkait