BANTENRAYA.CO.ID – Segel SD Negeri Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, telah dibuka, Kamis (17 Juli 2025).
Belum diketahui secara pasti siapa sosok yang membuka segel SD Negeri Kuranji.
Namun usai segel dibuka, guru dan siswa SD Negeri Kuranji pun kembali ceria dan bahagia, karena bisa masuk dan keluar lewat gerbang dan pintu depan sekolah.
Pantauan di lokasi pagi, segel berupa bambu yang diikat tali kabel telah dilepas dan berada di bawah depan pagar SD Negeri Kuranji.
Tangis Pilu Kepsek SDN Kuranji Yang Gerbang Masuknya Kembali Disegel Ahli Waris
Siswa dan guru pun bebas keluar masuk dari gerbang dan pintu SD Negeri Kuranji.
Diberitakan sebelumnya, ahli waris menyegel gerbang dan pintu depan SD Negeri Kuranji menggunakan bambu yang diikat tali kabel.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena ahli waris merasa dikhianati oleh Pemkot Serang atas polemik sengketa lahan SD Negeri Kuranji.
Kepala SD Negeri Kuranji Desi Pristiwanti mengatakan, kemarin tadi mendapat kabar dari penjaga sekolah bahwa segel telah dibuka, namun tidak tahu siapa yang membuka segelnya.
“Jam 6 pagi penjaga sekolah itu WA ke saya, Bu pintu dibuka, tapi tidak tahu siapa yang buka.
Jam 7 saya sampai di sekolah memang sudah dibuka dan anak-anak bisa masuk ke sekolah dari gerbang depan,” ujar Desi, kepada Banten Raya.
Ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detail segel di SD Negeri Kuranji telah dibongkar. “Cuma secara resmi atau tidaknya kurang jelas,” ucap dia.
Desi merasa gembira karena gerbang dan pintu SD Negeri Kuranji bisa diakses bagi guru dan siswanya.
Tangis Pilu Kepsek SDN Kuranji Yang Gerbang Masuknya Kembali Disegel Ahli Waris
“Saya sangat senang sekali segel ini sudah dibuka. Jadi anak-anak bisa keluar masuk dari gerbang.
Jadi kita bisa melakukan kegiatan pembelajaran sebagai mana mestinya,” katanya dengan wajah berbinar.
Ia berharap kasus penyegelan SD Negeri Kuranji tidak terulang kembali, karena khawatir berimbas terhadap akses pendidikan.
“Harapannya sampai ke depannya tidak lagi disegel terus,” harap Desi.
Ratusan Rumah Warga Sukadana Kota Serang Dirobohkan
Desi mengaku tidak mengetahui secara jelas SD Negeri Kuranji kembali disegel oleh pihak ahli waris.
“Kalau kenapa bisa disegel kembali saya kurang paham. Mungkin ada kesepakatan yang belum disepakati,” akunya.
Perihal proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Serang, karena SD Negeri Kuranji sebagai pelaksana kegiatan belajar mengajar.
“Kalau untuk proses hukum itu kami serahkan ke Pemkot, karena kami di sekolah sebagai pelaksana. Kami hanya ingin sekolah berjalan dengan lancar dan aman,” tutup Desi.
SDN Kuranji Kota Serang Kembali Disegel Pihak Ahli Waris
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya dengan melaporkan kepada kepolisian agar tidak ada penyegelan, karena masih dalam proses di pengadilan.
“Mau Kota Serang kalau, mau Kota Serang menang, ya tetap pengadilan yang memutuskan, kalau belum putusan pengadilan masih sama-sama punya hak,” ujar Budi.
Namun kata dia, kembali lagi ke hati nurani karena sekolah adalah fasilitas umum dan Pemkot Serang lebih dulu bertempat di lokasi tersebut.
“Karena itu dulunya sekolah, ya agar sama-sama sebagai orang tua juga kan ahli warisnya, ya tentunya anaknya juga sekolah di situ juga. Ya masa tega untuk tempat sekolahnya,” katanya.
Kolaborasi bank bjb dan BDG 100 Ultra, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal Tumbuh
Disinggung soal ahli waris menyebut Walikota ingkar janji. Budi menegaskan bahwa kala itu kesepakatannya bukan pada masa kepimpinannya. “Perjanjian ini bukan oleh saya.
Maksudnya dia tahu waktu ketika jadi PJ, jadi yang lama-lama (Walikota yang sebelumnya) ya Pak,” tegas Budi.
Ia menjelaskan bahwa hasil kesepakatan kala itu ditolak oleh pengadilan sehingga harus diulang.
Ketika diulang maka harus melakukan tahap dari awal mulai dari mediasi dan lain-lain. Namun, kata Budi, ahli waris menginginkan di luar kesepakatan dengannya.
SDN Kuranji Kota Serang Kembali Disegel Pihak Ahli Waris
“Meminta tanda tangan tangan saya. Nah saya tidak berkenan. Ya tidak berkenan, karena saya inginnya di pengadilan saja hasil mediasi itu.
Kalau disepakati ya kita ikutin, kalau enggak ya jangan, karena itu ada aturannya. Karena ini aset negara. Karena di neracanya masuk ke hasil negara,” jelas Budi.
Namun begitu, Budi mengaku pihaknya siap membayar jika hasil keputusan pengadilan Pemkot Serang kalah.
“Iya bayarlah, kalau kalah ya bayar. Karena keputusan pengadilan. Saya sebagai kepala daerah menghormati proses hukum dan insya Allah saya taat kepada apa yang menjadi kebesaran pengadilan yang kita bayar,” tandas dia.
SDN Kuranji Kota Serang Kembali Disegel Pihak Ahli Waris
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, polemik lahan SD Negeri Kuranji masih dalam proses pengadilan tahap pembuktian data-data yang dimiliki oleh masing-masing.
“Sesuai dengan prosedur, kami akan mengikuti apa yang sedang dilakukan, proses peradilan ini. Dan setelah itu mungkin kita lihat dari hasilnya seperti apa,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, dalam proses persidangan itu pihaknya sudah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan berupa warkah.
“Kepemilikan Pemkot memang belum sampai sertifikasi, hanya kami punya data pendukung. Ada data pendukung penyerahan dari kabupaten kepada kita dan warkah-warkah lain yang menguatkan keberadaan aset itu,” jelasnya. (harir)







