BANTENRAYA.CO.ID– Sebanyak 10 pelaku balap liar di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) berhasil diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten.
Para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai efek jera, agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Sepuluh remaja yang diketahui joki balap liar yang ditangkap yaitu RH (22) YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17). Selain pelaku, sebanyak 7 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
Dirreskrimum Polda Banten Dian Setyawan mengatakan, kesepuluh pelaku balap liar itu ditangkap oleh anggotanya dari dua lokasi yaitu KP3B dan di Jalan Veteran Kota Serang, pada Minggu (16 Februari 2025) kemarin.
Tiga Terdakwa Pembunuh Aqila Didakwa Pembunuhan Berencana
“Satu pelaku di depan Ramayana (ditangkap), sisanya (9 orang) di Kawasan KP3B,” katanya kepada awak media, Senin (17 Februari 2025).
Dian menambahkan dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk balap liar.
“Kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Handphone, 3 KTP dan 7 unit motor,” tambahnya.
Dian menjelaskan para pelaku balap liar itu akan ditindak tegas, dengan pasal tentang tindak pidana mengganggu ketenangan.
Jawara dan Ulama Demo Tolak PIK 2
Hal itu dilakukan agar para pelaku balap liar kapok dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka diancam dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring pasal 503 KUHP.” jelasnya.
Dian mengungkapkan, balap liar merupakan kegiatan negatif, yang dapat menjadi cikal bakal kenakalan remaja.
Bahkan bisa menjadi anggota geng motor yang kerap meresahkan masyarakat. “Hal ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan-kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme,” ungkapnya.
Bekas Lahan Kios Pasar Taman Sari Yang Dibongkar Akan Dijadikan Taman KAI
Selain itu, Dian menerangkan balap liar dapat membahayakan pelaku dan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Untuk itu, pihaknya akan terus menindak pelaku balap liar di wilayah hukum Polda Banten.
“Karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri,” terangnya.
Dian meminta kepada masyarakat dapat ikut membantu kepolisian menindak pelaku balap liar, dengan melaporkan hal itu ke Polda Banten atau kepolisian setempat jika mengetahui adanya kegiatan balap liar.
“Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, untuk memberantas balap liar,” tegasnya. (darjat)