BANTENRAYA.CO.ID – Pelaksanaan pembangunan pelebaran jembatan yang menjadi akses masuk ke kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang belum dapat dipastikan.
Belum adanya kepastikan pelebaran akses masuk ke kawasan Puspemkab Serang karena sampai dengan saat ini belum mendapatkan izin dari Kementerian PUPR.
Pelebaran jembatan akses masuk ke Puspemkab Serang menjadi rencana Pemkab Serang karena saat ini kondisi jembatan sempit.
BACA JUGA: Kawasan Puspemkab Serang Gersang dan Bau Belerang, Bupati Minta Ditanami Pohon
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengaku sudah mengajukan izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait dengan rencana pelebaran jembatan yang menjadi akses masuk ke kawasan Puspemkab Serang.
“Permohonan izinnya sudah kita ajukan, nanti ada proses asistensi dari Kementerian PUPR. Sepertinya untuk bisa mendapatkan izin prosesnya cukup lama,” ujar Yadi saat ditemui di kawasan Puspemkab Serang, Rabu 5 Juli 2023.
Ia menjelaskan, untuk bisa melakukan pelebaran jembatan harus mendapat izin dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait dengan izin melintas di atas tol dan harus disesuaikan dengan rencana pelebaran jalan tolnya.
BACA JUGA: Warga Kabupaten Serang Digigit Hewan Terus Bertambah
“Jadi ke depannya jalan tol itu mau dilebarkan berapa. Jangan sampai bentangannya kecil tapi tolnya mau dilebarkan,” katanya.
Selain harus mendapatkan izin dari BPJT Kementerian PUPR, DPUPR juga akan berkoordinasi dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) karena di sekitar jempatan terdapat bentangan pipa PGN.
“Terus ada satu lagi seperti kabel besar yang membentang di jembatan itu, itu juga harus dikoordinasikan,” tuturnya.
Dengan kondisi seperti itu, Yadi belum bisa memastikan kapan pelebaran jembatan akan dimulai pembangunannya.
“Paling bisa dilakukan pengerjaan setelah semua proses perizinannya selesai. Untuk kebutuhan anggaran bisa mencapai Rp100 miliar. Bentangan jembatan yang sekarang itu sekitar 60 meter,” ungkapnya.***