Trending

Disuruh Pindah Domisili ke Kota Serang, Tenaga Guru PPPK Pasrah

BANTENRAYA.CO.ID – Para tenaga gurupegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kota Serang mengaku pasrah jika harus pindah domisili ke Kota Serang.

Para tenaga guru PPPK Kota Serang lebih memilih pindah domisili, ketimbang surat keputusan (SK) Walikota Serang tentang PPPK ditahan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.

Related Articles

Sikap pasrah ini terungkap usai Walikota Serang Syafrudin menginstruksikan BKPSDM Kota Serang menahan SK PPPK yang berdomisili di luar Kota Serang.

BACA JUGA:wa LWalikota Serang Syafrudin Pantau PPDB

Kehadiran Walikota Serang Syafrudin dalam acara penyerahan SK kepada 942 PPPK yang digelar di Gedung Gelanggang Remaja (GGR), Ciceri, Kota Serang, Rabu 5 Juli 2023.

Salah seorang tenaga guru PPPK asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Ahmad Awaludin mengaku tidak keberatan bila harus pindah domisili, karena menurut dia itu bukan hal yang memaksa.

“Kan itu haknya kita ya, mungkin bagi saya untuk domisili bukan hal memaksa, bagi saya bukan kendala. Ya mungkin lebih disiplin aja kerjanya. Jadi pak wali ngomong begitu. Dan gak keberatan juga sih. Jadi kembali ke kita lagi,” ujar guru SDN Terondol ini.

BACA JUGA:LKPJ Walikota Serang Akhir 2022 Banjir Catatan dan Rekomendasi

Serupa dikatakan Ikhwatul Mukaromah. Ia mengaku keberatan jika SK Walikota Serang tentang PPPK nya ditahan.

“Keberatan sih kalau ditahan (SK-red). Tapi kalau diharuskan ya mau gak mau harus pindah,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button