BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat rata-rata pembuatan akta kematian dalam satu bulan mencapai 20 sampai 25 permohonan.
Jumlah pembuatan akta kematian itu dinilai meningkat signifikan jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih di bawah 10 pemohon.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk meningkatkan capaian pembuatan akta kematian.
BACA JUGA: 14 PNS di Kabupaten Serang Gagal Bercerai
“Alhamdulillah ada peningkatan yang signifikan. Dalam sehari bisa 20 sampai 25 yang mengajukan, kalau tahun kemarin masih di bawah 10,” ujarnya, Minggu 16 Juli 2023.
Ia menjelaskan, dalam mengeluarkan akta kematian pihaknya tidak sembarangan dikhawatirkan ada pihak-pihaknya menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dasar pembuatannya ada surat keterangan meninggal dari desa, ada KTPel yang nantinya kita tarik, dan KK (kartu keluarga) untuk diperbaharui,” katanya.
Sedangkan, untuk warga yang meninggal dunia di rumah sakit maka akan dikeluarkan surat keterangannya oleh pihak rumah sakit. “Biasanya yang membuat akta kematian itu untuk kepentingan pembagian waris dan sebagainya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dukung Program TMMD, Baznas Kabupaten Serang Bantu Pembangunan 10 Unit Rumah
Abdullah menjelaskan, pembuatan akta kematian penting dilakukan oleh ahli waris karena berkaitan dengan data base kependudukan yang ada di Disdukcapil.
“Kalau warga yang sudah meninggal tidak dilaporkan dan tidak dibuatkan akta kematiannya maka akan terus muncil di data base kita karena belum dihapus,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada warga yang keluarganya sudah meninggal dunia agar dilaporkan ke desa dan dibuatkan akta kematiannya sehingga Disdukcapil memiliki data yang valid.
BACA JUGA: 1.200 Rumah di Kota Serang Disuplai Air PDAM Kabupaten Serang
“Mudah-mudahan ke depan kesadaran masyarakat atau ahli waris untuk membuat akta kematian terus meningkat,” katanya.***