BANTENRAYA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Riko Arizka (21).
Riko merupakan terdakwa pelaku pembunuhan terhadap mantan kekasihnya mahasiswi cantik, Elisa Siti Mulyani (23).
Demikian terungkap pada sidang pembacaan vonis Riko yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendhy Eka Chandra di PN Pandeglang, Senin 9 Oktober 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Riko terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Elisa.
“Menyatakan terdakwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendhy Eka Chandra yang didampingi oleh Anggi Prayurisman, dan Agung Darmawan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, Wildani Hafid membenarkan, majelis hakim PN Pandeglang telah memvonis Riko. Riko terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Elisa. “Riko terkena pasal 338 KUHP, dan divonis 15 tahun penjara,” terangnya.
Sebagai informasi, pembunuhan itu terbongkar, setelah ditemukannya mayat Elisa di area semak-semak di Kawasan Stadion Badak tepatnya di Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2) lalu. ***