Dana Pilkada Pandeglang tahun 2024 Capai Rp 64 Miliar Lebih

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyiapkan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mencapai Rp 64.110.964 atau Rp 64 miliar lebih.

Besaran anggaran Pilkada tersebut, diperuntukkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang.

Related Articles

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, pemerintah daerah sudah menyiapkan kebutuhan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

BACA JUGA : Demokrat dan PKB Pandeglang Jajaki Koalisi Jelang Pilkada Pandeglang

Disepakati dana pelaksanaan Pilkada 2024 untuk KPU dianggarkan Rp 48.148.190 atau Rp 48 miliar lebih, dan untuk Bawaslu Rp 15.962.774 atau Rp 15 miliar.

“Anggaran Pilkada Pandeglang tahun 2024 sudah disiapkan untuk KPU dan Bawaslu,” kata Suaedi, ditemui di kantornya, Senin 9 Oktober 2023.

Dijelaskannya, anggaran Pilkada tersebut disiapkan pemerintah daerah untuk KPU dan Bawaslu Pandeglang. Bahkan, dalam waktu dekat, dinasnya akan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara pihak KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA : Rumah Beserta Pemiliknya di Kampung Pasir Peuteuy Pandeglang Hangus Terbakar

“Penggunaan anggaran itu diserahkan ke KPU dan Bawaslu. Nanti ada penandatanganan NPHD dengan KPU dan Bawaslu pada pertengahan Oktober 2023,” jelasnya.

Mengenai anggaran Pemilu tahun 2024 untuk KPU dan Bawaslu, kata dia, dana tersebut dialokasikan oleh Pemerintah Pusat. Dana Pemilu, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 berasal dari Pemerintah Pusat.

“Dana Pemilu tahun 2024 itu mah langsung dari Kementerian Keuangan,” katanya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button